
Bandar Lampung – Artis sekaligus selebgram Vernita Syabila, direncanakan akan kembali diperiksa oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
Ia direncakan akan diperiksa sebagai saksi pada 10 Oktober 2020, terkait kasus prostitusi online atau perdagangan orang, dengan tersangka Baim warga Bekasi, mucikari utama yang menyalurkan Vernita ke dua mucikari wanita.
Sebelumnya vernita dipanggil oleh penyidk, pada senin 5 november 2020, namun ia mangkir. “Rencananya Sabtu. Besok kita panggil, sudah koordinasi dengan PH nya,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana, Jumat 9 Oktober 2020.
Pemanggilan pertama, pada 5 Oktober yang tidak dihadiri oleh Vernita, dikarenakan saat itu sedang PSBB di Ibu Kota Jakarta, dan kendala lainnya.
“Mudah-mudahan, yang inibakan datang,” paparnya.
Baim merupakan bos mucikari, yang menyalurkan Vernita ke dua mucikari sebelumnya, yakni Meilianita Nur Azi (21) , warga Tambora, Jakarta Barat, Maila Kaisa, (31), warga Pemalang Jawa Tengah ke Bandar Lampung.
Dua Mucikari wanita tersebut, bakal segera disidang, pasalnya penyidik telah melakukan pelimpahan tahap kedua ke Kejari Bandar Lampung pada 24 September yang lalu.
Pemeriskaan kembali Vernita Syabila, untuk melengkapi syarat materil yang diminta oleh JPU. Salah satunya, keterkaitan dan saling mengenal antara Vernita dan Baim.
“Kita juga koordinasi dengan ahli pidana, sebagai salah satu petunjuk,” katanya.
Baim bekerja sebagai agency model memiliki peran, sebagai mucikari atau penyalur utama ke mucikari lainnya (tangan ke dua), untuk dipesan ke lelaki hidung belang.
Mucikari utama, BS warga Bekasi mengakui sudah dua kali memberikan job “menemani hidung belang ke Vernita Syabila, seorang artis/selebgram.
Ia kenal dengan Vernita VS sudah cukul lama, lalu meminta job. Pekerjaan yan vernita dapat pertama di Jakarta, kemudian terakhir di Bandar Lampung.
Dari 20 juta tarif Vernita Syabila, ia mengaku mendapatkan 5 juta, kemudian Vernita rencananya mendapatkan 8 juta, dan sisanya untuk dua mucikari yang sudah jadi tersangka, dan biaya akomodasi.
Sementara Dua mucikari lainnya Meilianita Nur Azi (21) , warga Tambora, Jakarta Barat, Maila Kaisa, (31), warga Pemalang Jawa Tengah, ditangkap pada 28 juli 2020 di Bandar Lampung.
Dari pemeriksaan aparat, keduanya mendapat fee sebesar Rp. 10 juta, dimana keduanya masing-masing mendapat 5 juta, dari total Rp. 30 juta tarif jasa Vernita Syabila, yang ditetapkan oleh para mucikari.
Dua mucikari tersebut sudah berada di Hotel berbintang, daerah telukbetung, sejak 28 juli 2020, pukul 13.00 dan langsung menginap modus keduanya yakni menawarkan jasa prostitusi via HP, kepada calon penerima jasa dengan terlebih dahulu menansfer sejumlah uang yang telah ditetapkan, dan wajib mempersiapkan akomodasi serta fasilitas yang disepakati.
Selain itu Melianita Nur Aziz, setelah di test urine ternyata positif mengonsumsi sabu dan ekstasi. Selain itu Vernita Syabila masih berstatus saksi.
Selain itu, barang bukti yang diamankan, yakni uang Rp15 juta, bukti transfer Rp15 juta, bukti transfer bank Rp1 juta, nota booking salah satu kamar hotel, dan satu kotak alat kontrasepsi dan 3 buah HP.
Dua mucikari wanita dijerat dengan pasal 2 ayat (1) uu nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.
Sementara Baim dijerat dengan pasal 10 dan pasal 2 uu nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (LP)