
Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim tengah berdialog bersama sejumlah perwakilan buruh Lampung mengenai UU Cipta Kerja, di Bandarlampung, Rabu (14/10/2020).
Bandarlampung – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim menegaskan kepada sejumlah perwakilan buruh dalam dialog bahwa upah minimum bagi pekerja masih dipertahankan.
“Ada sejumlah hal yang harus dicermati, salah satunya mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini tetap ada,” ujar Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan, upah minimum tetap dipertahankan dengan memperhatikan kondisi ekonomi daerah, inflasi daerah, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kementerian Ketenagakerjaan setelah pembahasan bersama dapat disimpulkan bahwa UMP masih ditetapkan oleh gubernur, begitu pula dengan UMK masih tetap ada,” katanya lagi.
Dia menjelaskan pula, selain itu bagi pengusaha yang telah menetapkan upah lebih tinggi dari ketentuan tidak diperbolehkan untuk menurunkan upah.
“Bagi pengusaha yang menetapkan upah lebih tinggi tidak boleh menurunkan upah, lalu untuk UMKM upah berlaku sesuai kesepakatan pengusaha dan pekerja,” ujarnya lagi.
Ia menjelaskan bahwa upah minimum pekerja tetap diatur dalam undang-undang sesuai dengan ketentuan yang mengacu pada Undang-Undang 13/2003 dan PP No. 78/2015.
“Selain itu ada pula perlindungan upah bagi para pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil, di dalam UU Cipta Kerja,” katanya lagi. (Ant)