
Barang bukti uang kertas asing diamankan dari tersangka penipuan penggandaan uang.
Panaragan – Pasangan suami istri ditangkap anggota Kepolisian Resor Tulangbawang Barat (Tubaba) dengan tuduhan melakukan penipuan bermodus dapat menggandakan uang. Korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta.
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman melalui Kasat Reskrim Iptu Andre Tri Putra menyatakan para pelaku diamankan Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tubaba di Tiyuh Candrajaya RT 05 RW 05, Kecamatan Tulangbawang Tengah. S (38) dan T dilaporkan Muslia yang tergiur diiming-imingi pelaku yang mengaku dapat mengambil uang gaib dalam jumlah besar dengan melakukan ritual-ritual.
“Modusnya, terduga pelaku S meminta sejumlah uang dengan alasan untuk melaksanakan ritual dengan membeli minyak-minyak tertentu serta sajen hingga beberapa kali. Setelah ritual, terduga pelaku menerangkan dalam lemari kamar sudah penuh terisi uang. Namun, kata terduga pelaku uang tersebut belum dapat digunakan karena masih ada ritual lain yang harus dilakukan,” kata Kasat, Kamis, 22 Oktober 2020.
Satu bulan karena tidak ada kejelasan, pelapor membuka paksa lemari tersebut dan ternyata lemari yang dijanjikan telah berisi uang penuh ternyata kosong. Pelapor hanya menemukan 200 lembar mata uang Korea Utara pecahan 5.000.
Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian Rp50 juta. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
Kasat Reskrim menambahkan setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukannya tersangka kedua yang bernama M (55) yang merupakan suami siri dari terduga pelaku. Dia mengatakan kedua terduga pelaku dapat terjerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (LP)