Kemungkinan Pidana Skandal Proses Pemilu 2024 Terkait Ijazah Gibran

Walau MK memutus N.O gugatan para pemohon tanggal 6 Oktober 2026, setidaknya ada 3 hikmah yang bisa diperoleh, yaitu :

  • data dan bukti beserta opini ahli diperiksa secara forensik di persidangan MK
  • membuka peluang bagi para pemohon untuk menuntaskan masalah terkait ijazah Gibran melalui Lembaga pemerintah lainnya
  • selain penerapan TAP MPR No.VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara juga melakukan kajian dan penerapan aspek pidananya dengan KUHP yang baru terhadap pihak-pihak yang terlibat langsung di kasus tersebut.

Sejatinya perkara di MK itu cenderung dikatakan bukan PHPU, karena kedaluwarsanya tengat waktu dan tidak tepatnya legal standing para pemohon, melainkan dapat dikatakan bertujuan untuk mengungkap Skandal proses Pemilu 2024 terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden membuka ruang untuk diuji secara pidana.

Persoalannya sederhana, Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mensyaratkan capres/cawapres minimal tamat SMA atau sederajat. Namun dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka di KPU, syarat tersebut dipenuhi dengan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan dari Dirjen Kemendikdasmen yang dasar dokumennya hanya berupa Certificate of Attendance dari kursus luar negeri.

Data forensik persidangan di Mahkamah Konstitusi tanggal 30 September – 2 Oktober 2026 memperlihatkan dengan jelas. Bukti yang diserahkan pemohon dan Termohon adalah Suket Penyetaraan yang sama.

Ketika diperiksa asal-usulnya, Suket tersebut diterbitkan berdasarkan Certificate of Attendance, bukan ijazah SMA sederajat. Inilah yang menjadi temuan cacat pertama.

Temuan cacat kedua adalah penyelundupan norma. Untuk meloloskan dokumen tersebut, muncul Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berbunyi bahwa bagi capres/cawapres yang memiliki kelulusan pendidikan luar negeri tidak diperlukan pemenuhan persyaratan ijazah SMA. Pasal ini dinilai janggal karena muncul pada tahap harmonisasi di Kemenkumham tanpa melalui uji publik dan konsultasi dengan DPR sebagaimana prosedur pembentukan PKPU. Padahal PKPU seharusnya hanya pelaksana UU, bukan mengubah syarat yang sudah ditentukan UU.

Lalu di mana letak pidananya?
Dalam hukum pidana, ada yang disebut -mens rea- atau niat jahat. Oknum yang mengurus dan mengajukan permohonan penerbitan Suket ke Dirjen Kemendikdasmen diduga mengetahui bahwa dokumen dasarnya bukan ijazah, namun tetap memaksakan agar Suket segera terbit demi memenuhi Pasal 169 huruf r. Jika itu terbukti, perbuatannya masuk kategori memasukkan keterangan palsu ke dalam akta pejabat.

Dengan berlakunya KUHP Baru UU Nomor 1 Tahun 2023 sejak 2 Januari 2026, konstruksi pidananya menjadi jelas:
Pertama, Dirjen Kemendikdasmen sebagai penerbit Suket. Jika terbukti menerbitkan surat penyetaraan SMA padahal tahu dasarnya hanya Certificate of Attendance, dapat dijerat Pasal 391 KUHP Baru tentang pemalsuan surat. Kedudukannya sebagai pelaku utama sebagaimana Pasal 20 huruf a KUHP Baru, pengganti Pasal 55 KUHP lama.

Kedua, Ketua KPU saat itu Hasyim Asy’ari sebagai pihak yang menggunakan dan meloloskan. KPU adalah filter terakhir. Jika Suket yang cacat tersebut tetap dinyatakan memenuhi syarat dan ditambah dengan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023, maka perbuatannya dapat dikualifikasi sebagai turut serta memakai surat palsu Pasal 393 KUHP Baru juncto Pasal 520 dan 532 UU Pemilu.

Kedudukannya adalah turut serta melakukan dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana Pasal 20 huruf c dan d KUHP Baru. Selain sengaja menghalang halangi Bawaslu untuk melakukan verifikasi berkas persyaratan Gibran untuk jadi Cawapres.

Ketiga, Gibran atau oknum yang mengajukan permohonan Suket sebagai penikmat.
Dalam KUHP Baru, penikmat tidak otomatis terkait pidana. Harus dibuktikan ada kesengajaan menyuruh atau memberi keterangan agar Suket tersebut terbit.

Jika ada bukti chat, disposisi, atau perintah yang mempercepat proses tanpa prosedur normal, maka dapat masuk sebagai yang menyuruh melakukan Pasal 20 huruf b atau pembantuan Pasal 21 KUHP Baru juncto Pasal 263 KUHP Baru tentang pemalsuan.
Ketiganya terikat dalam satu kesatuan penyertaan Pasal 20-21 KUHP Baru.

Putusan MK yang menyatakan permohonan N.O atau Niet Ontvankelijk Verklaard tidak menutup jalur pidana. N.O artinya MK tidak memeriksa pokok perkara karena alasan formil, bukan menyatakan Suket tersebut sah. Karena itu data forensik MK tetap sah dipakai sebagai bukti permulaan di Bareskrim.

Langkah hukumnya menjadi sederhana
Kumpulkan Berita Acara Sidang MK dan bukti suratnya, buat komparasi antara UU 7/2017, PKPU 19/2023, Suket, dan Certificate of Attendance, kuatkan dengan uji materiil PKPU di Mahkamah Agung dan uji keabsahan Suket di PTUN sebagai novum, kemudian buat Laporan Polisi di Bareskrim dengan pasal 391, 393 juncto Pasal 20-21 UU 1/2023 juncto Pasal 520 UU Pemilu.

Apakah ini akan terbukti?
Semua tergantung penyidikan. Namun secara konstruksi hukum positif, skandal proses Pemilu ini telah memenuhi unsur awal untuk diduga sebagai tindak pidana pemalsuan dan penyelundupan hukum untuk meloloskan calon.

Cara baca skemanya:

Tahap 1 – Bukti Awal: Perbandingan dokumen utama. Certificate of Attendance vs Ijazah SMA sederajat. Ini fondasi dugaan.

Tahap 2 – Penyelundupan Hukum: Konflik norma antara Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023 (yang membolehkan tanpa ijazah SMA jika punya ijazah luar negeri) vs Pasal 169 huruf r UU 7/2017 yang mewajibkan minimal SMA. Dugaan pasal selundupan muncul saat harmonisasi.

Tahap 3 – Calon Terlapor dan Pasal yang Ditujukan (berdasarkan KUHP Baru UU 1/2023):

  • Kotak 1 – Dirjen Kemendikdasmen Suyanto:
    Pasal 391 UU 1/2023 (Pemalsuan Surat) – sebagai pelaku yang menerbitkan Suket. Peran: Pasal 20 huruf a KUHP Baru (pelaku utama).
  • Kotak 2 – Ketua KPU Hasyim Azhari:
    Pasal 393 (Memakai Surat Palsu) + Pasal 520/532 UU Pemilu (meloloskan calon tidak memenuhi syarat). Peran: Pasal 20 huruf c/d (turut serta & menyalahgunakan kekuasaan) – pengganti Pasal 55 KUHP lama.
  • Kotak 3 – Gibran / Oknum Pemohon Suket:
    Pasal 391 jo Pasal 20 huruf b (menyuruh melakukan) atau Pasal 21 (pembantuan). Kunci pembuktiannya adalah Mens Rea / kesengajaan bahwa oknum tersebut tahu dokumen dasarnya cacat tapi tetap memaksakan Suket terbit.

Tahap 4 – Jalur Hukum:
Kumpul Bukti Forensik MK → Uji Materiil ke MA / PTUN untuk dapat novum bahwa PKPU/Suket batal → Laporan Polisi di Bareskrim dengan Pasal 391, 393 jo Pasal 20-21 KUHP Baru.

Walau langkah ini akan berujung kepada cacat etika bagi pejabat pemerintah yang mengharuskan dirinya mundur dari jabatannya saat ini terkait pelanggaran TAP MPR No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi akan lebih efektif dari pada menempuh langkah Pemakzulan melalui Sidang Istimewa MPR yang didahului melalui proses di lembaga legislatif DPR-RI tanpa harus berlarut dan tanpa biaya yang besar, apalagi saat ini sudah ada Kapolri baru yang diharapkan lebih mementingkan kepentingan rakyat sebagaimana janjinya saat “fit and proper test” Di DPR.

Semua itu tentu masih dalam koridor dan menghormati azas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jakarta , 9 Oktober 2026
Penulis adalah Presiden Kongres Advokat Indonesia,
Advokat Senior di Jakarta, mulai praktek sejak tahun 1986.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *