Polri Imbau Masyarakat Tidak Sebarkan Konten Hoax di Media Sosial
Dok. Siber Polri Jakarta, etalaseinfo.co.id – Ditpitidsiber Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Pasalnya, hal tersebut akan berpotensi menjadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa. Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua. “Proses…
