3 Remaja Pembawa Bom Molotov Saat Aksi Demo DPRD Lampung Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Satreskrim Polresta Bandar Lampung akhirnya menetapkan 3 orang remaja yang membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di DPRD Lampung, pada Senin (1/9/2025) sebagai tersangka.

Adapun ketiga remaja tersebut yakni JF (23), MR (15) dan RA (16), ketiganya merupakan warga Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung.

Penetepan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Kemarin kita maraton dalam pemeriksaan, tadi pagi kita sudah melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka, 3 orang tersebut, dan saat ini masih diperiksa secara intensif”, Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Selasa (2/9/2025).

Kompol Faria menambahkan bahwa terhadap 2 orang pelaku lainnya yang masih di bawah umur, pihaknya juga meminta bantuan dari sejumlah dinas terkait.

“Kita juga meminta bantuan dari dinas terkait yaitu Dinas Sosial, Psikolog dan pihak Bapas untuk penanganan dua orang yang masih dibawah umur,” jelas Kompol Faria.

Kompol Faria menambahkan bahwa ketiga pelaku ini rencananya akan membawa bom molotov tersebut ke DPRD Lampung, saat aksi unjuk rasa mahasiswa dan elemen masyarakat.

“Dugaan perkara ini, terkait upaya percobaan untuk melakukan pembakaran, bom molotov itu akan digunakan saat aksi unjuk rasa kemarin, yang tujuan untuk di lempar ke dalam gedung DPRD Provinsi Lampung , namun Alhamdulillah masih kita cegah dan kita amankan,” Kata Kompol Faria.

Kasat Reskrim menuturkan pihaknya juga kini masih mendalami terkait adanya pelaku lain atau yang mengkoordinir ketiga pelaku untuk meracik bom molotov tersebut dan di bawa ke gedung DPRD Lampung.

Polisi juga kini masih memburu ke 5 orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri.

Dalam kasus ini Polisi menyita 1 buah botol kaca berisikan minyak tanah dengan tutup bersumbu.

Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 187 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembakaran dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Ketiga remaja diamankan petugas di Jalan Raden Intan atau pertigaan Simpur Center, Bandar Lampung, pada Senin (1/9/2025).

Para pemuda ini rencananya akan membawa bom molotov tersebut pada saat aksi unjuk rasa di kompleks kantor DPRD Lampung.

Tetapi bersyukur bersama dengan masyarakat bahwa polisi mengamankan ketiganya sebelum melakukan aksinya di kantor DPRD Lampung. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *