Pesawaran, etalaseinfo – Dua pemuda berinisial M (38) dan S (34) tahun asal Desa Bumi Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran ditangkap anggota Polsek tegineneng yang sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran polsek tegineneng pada hari Jum’at 28 april 2023 sekira pukul 20.00 wib.(01/05/23).

AKP Timur selaku Kapolsek tegineneng menerangkan kronologi kejadian, bermula dari dua anggota polsek tegineneng yang mendengar teriakan dari korban bahwa adanya maling kemudian kedua angota tersebut menghampiri korban sehingga anggota mengetahui bahwa ketiga korban telah ditodong, kedua anggota kepolisian polsek tegineneng serta ketiga korban mengejar pelaku yang menuju arah Bandar Lampung dan kemudian anggota serta ketiga korban dapat mengamankan kedua pelaku penodongan tersebut.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur mengungkapkan, kedua pelaku mengunakan senjata tajam jenis arit untuk menakuti korbannya sehingga kedua pelaku berhasil mendapatkan barang berharga milik korban berupa Handphone OPPO A7 dan IPHONE 11 PROMAX, dengan kerugian di taksir kisaran 13 Juta rupiah dan korban juga mengalami luka ringan di bagian telunjuk dan jari tengan sebelah kiri akibat berusaha mempertahankan barang berharganya .
Saat ini kedua pelak sudah di amankan di Polsek Tegineneng dan kedua pelaku tersebut di kenakan pasal 365 ayat 1 dimana sangsi yang di ancam kurungan penjara selama lamanya Sembilan tahun.(SIN)
