Musi Rawas, etalaseinfo.co.id – Akibat dilanda cemburu buta usai mengetahui percakapan di aplikasi WhatsApp, seorang suami di Kabupaten Musi Rawas tega membacok istrinya sendiri hingga mengalami luka serius.
Pelaku diketahui bernama RZ (36), warga Dusun II Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Sedangkan korban adalah PT (34), yang juga merupakan istri pelaku dan warga setempat.
Korban mengalami luka bacok di bagian belakang kepala, leher kiri, serta pelipis, akibat serangan pisau pemotong daging yang digunakan oleh pelaku.
Mendapat laporan warga, personel Polsek STL Ulu Terawas bersama Satreskrim Polres Musi Rawas, Pemerintah Desa Lubuk Ngin, dan masyarakat setempat bergerak cepat menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo, membenarkan adanya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
“Benar, telah terjadi dugaan KDRT yang melibatkan tersangka RZ dan korban PT. Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Kasat menambahkan, pasangan suami istri ini memang kerap berselisih paham karena masalah cemburu.
Percekcokan pertama terjadi pada Jumat (24/1/2025). Saat itu korban menemukan pesan dari seorang perempuan di ponsel pelaku. Meski tetap menyiapkan sarapan, pelaku menolak makan hingga keduanya bertengkar hebat. Pertengkaran berujung pada pemukulan oleh pelaku menggunakan tangan dan helm, menyebabkan korban luka dan trauma.
Setelah kejadian tersebut, korban memilih meninggalkan rumah dan tinggal sementara di Jakarta bersama keluarganya. Beberapa waktu kemudian pelaku menyusul untuk meminta maaf, dan keduanya sepakat untuk pulang kembali ke rumah mereka di Musi Rawas.
Namun dalam perjalanan pulang menggunakan bus pada Selasa (7/10/2025), keduanya kembali bertengkar setelah ponsel korban berdering dengan panggilan dari seorang pria. Pertengkaran berlanjut hingga keduanya berpisah setibanya di Tebing Tinggi.
Puncak kejadian terjadi pada Kamis (9/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, ketika korban datang ke rumah pelaku untuk mengambil pakaian anak mereka. Saat korban sedang berada di kamar, pelaku yang terbangun dari tidur langsung mengambil sebilah pisau dan menyerang korban secara membabi buta.
Korban berusaha melarikan diri sambil berteriak meminta tolong, hingga warga berdatangan dan menyelamatkannya. Pelaku pun sempat mencoba mengejar korban ke luar rumah sebelum akhirnya diamankan oleh petugas.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
Dua buku nikah warna merah dan hijau milik RZ dan PT,
Sebuah helm kerja warna kuning tanpa merk,
Sebilah pisau dapur warna krem merk Balance (panjang 29 cm, lebar 9 cm),
Serta sehelai baju daster warna kuning berlumuran darah.
Penanganan Kasus
Kasus ini telah teregister dalam laporan polisi Nomor: LP/B/21/I/2025/SPKT/POLRES MURA/SUMSEL, tanggal 28 Januari 2025, dengan surat perintah penyidikan terbaru Nomor: Sp.dik/998/X/2025/Reskrim tertanggal 9 Oktober 2025.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya. Kini pelaku ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (TBNews)
