Kalianda, etalaseinfo.co.id – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan sepeda Motor (Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polres Lampung Selatan tidak hanya dilakukan oleh kaum laki-laki.
Saat ini kaum perempuan bahkan ibu rumah tangga (IRT) juga telah menjadi salah satu pelaku Curanmor yang cukup meresahkan masyarakat.
Seperti yang dilakukan oleh salah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama RD (21) warga desa Banyumas Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan, IRT ini ditangkap jajaran Polsek Kalianda bersama warga setempat, Minggu (4/2/2024) sekitar pukul 10.00 Wib didesa Palembapang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Pelaku RD ditangkap Petugas Polsek Kalianda saat melakukan Patroli bersama warga karena diduga telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor) milik Jumiri (52) warga dusun IV RT 08 desa palembapang kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
Atas kejadian tersebut pelaku bersama barang buktinya (BB) langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang IRT saudari RD (21) warga desa Banyumas Kecamatan Candipuro Lampung Selatan.
RD diamankan karena kedapatan melakukan perbuatan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor Yamaha Mio Nopol BE 3418 VP warna hitam milik Jumiri (52) warga dusun IV RT 08 desa palembapang kecamatan Kalianda Lampung Selatan.
”Benar kami telah mengamankan RD bersama BB didesa Palembapang diduga pelaku Curanmor milik warga setempat “
Saat ini pelaku bersama BB nya sudah diamankan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan pasal yang akan dituduhkan kepada pelaku yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Kronologis kejadian tersebut lanjut Kapolsek yakni Pada hari Minggu (04/2/2024) sekitar pukul 10.00 Wib di desa palembapang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan telah terjadi tindak pidana pencurian berupa 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol BE 3418 VF.
Pada saat kejadian sepeda motor korban terpakir kebun dengan kunci kontak masih menempel di sepeda motor korban.
Beberapa saat kemudian ada seorang wanita dengan menggendong seorang anak laki laki diperkirakan berumur 16 bulan. Kemudian pelaku langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan dibawa kearah jalan Trans Sumatera menuju Kota Kalianda.
Tak lama kemudian korban yang mengetahui kendarannya telah dicuri dan melakukan pengejaran mengunakan sepeda motor.
“Pelaku mengetahui jika iya dikejar oleh korban, ketika sampai didepan Rumah makan Tiga Saudara Kalianda pelaku langsung masuk ke halaman parkir dan meninggalkan sepeda motornya namun pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Kalianda, dan saat dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya kemudian diamankan dan dilakukan proses penyeidikan lebih lanjut.” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita pihak Polsek Kalianda yakni 1 ( satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nopol BE 3418 EP milik korban. ” ungkap Kapolsek menutup keteranganya. (WS)
