Kalianda, etalaseinfo – Sehubungan dengan terjadinya upaya penculikan anak di Lampung Selatan dan maraknya pemberitaan penculikan anak dan penjualan organ tubuh manusia yang terjadi dimasarakat.
Menindak lanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan memberikan Himbauwan melalui surat edaran nomor : 421/175/IV.02/2023 tentang Himbauwan Terhadap Tindakan Penculikan Anak Pada Satuan Pendidikan Lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam surat surat edaran tertanggal 1 Pebruari 2023 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten lampung Selatan Asep Jamhur,SE.MM ditujukan kepada kepala satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, SMP dan Nonformal sekabupaten lampung Selatan tersebut berisi enam (6) Point penting diantaranya sebagai berikut :
- Meningkatkan kewaspadaan terhadap upaya tindakan penculikan peserta didik dengan cara memastikan keberdaan anak mulai dari berangkat sekolah, saat disekolah dan pulang sekolah.
- Orang tua/wali peserta didik dapat melakukan antar jemput sendiri atau melalui orang lain yang sudah dikenal dan memiliki rasa tanggung jawab yang baik.
- Mengurangi waktu bermain diluar kelas/lingkungan sekolah pada saat istirahat.
- melarang peserta didik untuk jajan diluar lingkungan sekolah, yang jauh dari pemantauan guru atau orang tua.
- Memberikan edukasi kepada peserta didik dan orang tua/wali murid agar tidak berhubungan dengan orang lain yang tidak dikenal.
- Memberikan edukasi dan pemahaman kepada peserta didik dan orang tua/wali murid untuk bijak menggunakan alat komunikasi (smartphon) serta dapat memilihdan memilah berita yang benar dan berita bohong (hoaks). (Red)
