Aturan PPDB Dalam Permindikbud Diminta Disdikbud Lampung Agar Ditinjau Ulang

Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Hardanta menyarankan agar aturan PPDB ditinjau ulang. Foto : Tampan/Rilis.id

Bandarlampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung meminta aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ditinjau ulang.

Pasalnya aturan PPBD yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah banyak menimbulkan masalah dan gejolak di masyarakat

“Proses PPBD perlu ditinjau ulang karena belum semua kecamatan ada sekolah negerinya, itu contoh. Kemudian teknis pelaksanaanya harus rinci karena menimbulkan siasat-siasat,” kata Sekretaris Disdikbud Lampung, Tommy Efra Hardanta di ruang kerjanya, Kamis (22/6/2023).

Tommy mengatakan, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah berjalan selama 3 tahun. Maka dari pengalaman 3 tahun menggelar PPDB, Kemendibud harusnya bisa melakukan pembenahan dari berbagai kasus kecurangan yang pernah terjadi.

“Nah ini kan sebenarnya setelah tiga tahun Permendikbud ini harusnya ada peninjauan ulang, perbaikan sesuai dengan keharusan atau regulasi yang lebih baik,” tandasnya.

Dijelaskan Tommy, ada banyak celah kecurangan yang bisa dimanfaatkan para orang tua dan calon siswa. Misalnya zalur zonasi, warga dari daerah lain bisa menumpangkan nama anaknya di KK saudara atau keluarga yang tinggal di dekat sekolah.

Untuk zalur pindah tugas orang tua, juga bisa diakali dengan membuat surat pindah dengan cap stempel sebagai bukti legalitas. Sementara pihak sekolah tidak bisa memverifikasi kebenaran dari data tersebut.

“Misalnya ada anaknya yang ingin masuk sekolah di Bandar Lampung tapi rumahnya di Metro. Orangtuanya cukup mengaku wartawan yang pindah tugas liputan lalu kasih suratnya ke sekolah. Padahal yang tanda tangan itu siapa kita juga tidak tahu,” jelasnya.

Sementara dari jalur prestasi juga tetap ada celah yang bisa dicurangi. Misalnya orang tua calon siswa meminta kerabatnya yang betugas di pengurus cabang olahraga untuk menerbitkan sertifikat prestasi kejuaraan.

Jalur afirmasi yang khusus untuk keluarga tidak mampu juga tidak luput dari potensi kecurangan. Sebab orang yang mampu juga banyak memanfaatkan jalur ini hanya untuk bisa masuk sekolah negeri.

Tommy menilai Kemendikbud harus memperhatikan dan meninjau ulang aturan PPDB agar mencegah kecurangan yang terjadi.

“Kalau kita di daerah hanya bisa melaksanakan aturan. Kalau penyampaian saran, sering kami sampaikan kepada staf kementerian yang datang ke Lampung bahwa aturan PPDB itu menimbulkan gejolak. Tapi ini kembali ke pemerintah pusat untuk menyikapi keresahan-keresahan tersebut,” tutupnya. (Rls.id)

Bagikan