Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba di Bandar Lampung Kembali Ditangkap Bawa 7,4 Gram Sabu

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Baru setahun bebas dari penjara, Toni Maidani alias Aa (43) kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Residivis tersebut dibekuk Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung saat berada di kamar sebuah penginapan, Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Senin (21/9/2026) malam.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di penginapan tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan 14 plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 7,4 gram yang disimpan dalam sebuah dompet kecil.

Selain sabu, polisi turut menyita seperangkat alat hisap atau bong, tiga unit telepon genggam dan satu sepeda motor.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, tersangka mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Dari hasil pemeriksaan, Toni juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas pada 2025.

Tribratanews Resta Bandar Lampung - Gambar konten #21

“Keterangan sementara, tersangka mengaku sudah tiga kali mengambil sabu dari wilayah Tegineneng untuk kemudian dijual kembali,” kata Indik. Jumat (25/9/2026).

Polisi kini masih mendalami asal-usul barang haram tersebut, termasuk pemasok yang memasok sabu kepada tersangka. Penelusuran dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berada di atas tersangka.

“Untuk pemasoknya masih kami dalami. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana sabu tersebut diperoleh dan siapa yang memasoknya,” ujar Indik.

Toni kini diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *