Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni mengungkap pengangkutan 832 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen yang dipersyaratkan.
Petugas KSKP Bakauheni mengamankan dua pria beserta satu unit mobil Suzuki APV yang membawa ratusan burung tersebut dari Palembang dengan tujuan Kampung Rambutan, Jakarta.
Pengungkapan itu bermula ketika petugas melakukan pemeriksaan kendaraan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada dini hari. Saat memeriksa Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1910 QS, petugas menemukan puluhan wadah berisi burung di dalam kendaraan.
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 59 keranjang berwarna putih dan 10 kardus berwarna cokelat yang berisi total 832 ekor burung. Dua pria berinisial Z. dan Z. yang berada di dalam kendaraan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pendataan awal, burung yang ditemukan terdiri atas berbagai jenis, di antaranya jalak kerbau sebanyak 240 ekor, ciblek 100 ekor, pleci 120 ekor, gelatik batu 80 ekor, pentet 75 ekor, siri-siri 41 ekor, kepodang 40 ekor, dan srigunting abu-abu 40 ekor. Sejumlah jenis burung lainnya juga ditemukan dalam kendaraan tersebut.
Petugas menduga pengangkutan burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Selanjutnya, seluruh burung beserta kendaraan dan barang bukti lainnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.
Kepala KSKP Bakauheni, AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting, menekankan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas satwa di kawasan pelabuhan.
“Pengawasan terhadap lalu lintas satwa perlu dilakukan secara cermat melalui koordinasi dengan instansi terkait. Kami mengimbau masyarakat agar memastikan setiap pengangkutan satwa memenuhi ketentuan dan dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” demikian rumusan kutipan untuk melengkapi naskah yang perlu dikonfirmasi kepada AKP Fransiskus Yepta Terang Ginting sebelum diterbitkan sebagai pernyataan langsung.
Dalam penanganan perkara tersebut, personel Unit Reskrim KSKP Bakauheni membuat laporan polisi, memeriksa pihak-pihak yang diamankan, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit Suzuki APV, 59 keranjang putih, 10 kardus cokelat berisi burung, dan dua unit telepon genggam.Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kerja Bakauheni.
Sebanyak 832 ekor burung kemudian diserahkan kepada pihak karantina melalui berita acara serah terima untuk menjalani penanganan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pelepasliaran sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 88 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penentuan lebih lanjut mengenai unsur pelanggaran dan pertanggungjawaban para pihak menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh penyidik.
Pengangkutan satwa antardaerah memerlukan perhatian terhadap persyaratan karantina dan dokumen yang berlaku.
Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha angkutan diimbau memastikan kelengkapan dokumen sebelum membawa hewan atau satwa melintasi pelabuhan.
Melalui pemeriksaan dan koordinasi lintas instansi, pengawasan di Pelabuhan Bakauheni diharapkan dapat membantu mencegah pengangkutan satwa yang tidak memenuhi ketentuan serta memastikan satwa yang diamankan memperoleh penanganan sesuai prosedur.(*)
