Bawa Pisau Saat Diperiksa Sebagai Saksi Pria Ini Diamankan Polsek Natar

Natar, etalaseinfo.co.id  — Seorang pria berinisial D (44), warga Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, diamankan jajaran Polsek Natar setelah kedapatan membawa senjata tajam saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara pidana yang sedang ditangani penyidik.

Pria tersebut diamankan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Mapolsek Natar, Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Natar AKP Setio Budi Howo, S.H. mengatakan, awalnya yang bersangkutan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait perkara pencurian dan penganiayaan yang sedang ditangani Unit Reskrim Polsek Natar.

“Yang bersangkutan kami hadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara pencurian dan penganiayaan yang sedang ditangani penyidik. Saat proses pemeriksaan berlangsung, anggota melihat gerak-gerik yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Setio Budi Howo.

Menurut Kapolsek, perkara yang sedang diselidiki berawal dari laporan korban yang mengaku menjadi korban pemukulan. Setelah kejadian itu, korban bersama keluarganya mendatangi rumah terlapor dengan tujuan melakukan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan secara damai.

Namun situasi justru memanas setelah terjadi adu mulut di lokasi. Terlapor kemudian masuk ke dalam rumah dan keluar membawa benda yang diduga senjata tajam sebelum mengejar korban dan saksi. Dalam kondisi panik, korban dan saksi melarikan diri hingga meninggalkan sepeda motor mereka di lokasi.

Setelah korban meninggalkan tempat kejadian, sepeda motor tersebut kemudian dibawa pergi tanpa izin maupun sepengetahuan pemiliknya. Dalam proses penyelidikan kasus itulah polisi meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk D.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap D, petugas menemukan satu bilah pisau bergagang cokelat dengan sarung berwarna hitam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang dibawa dan diselipkan di pinggang. Karena tidak dapat menunjukkan alasan yang sah terkait kepemilikan maupun pembawaan senjata tajam tersebut, yang bersangkutan langsung kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Polisi kemudian membawa D beserta barang bukti ke Polsek Natar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal kepada penyidik, D mengaku menemukan pisau tersebut di area kebun saat sedang buang air kecil.

Meski demikian, polisi tetap melakukan proses hukum guna mendalami kepemilikan dan tujuan membawa senjata tajam tersebut.

“Tersangka saat ini diproses berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, memiliki, dan menguasai senjata tajam tanpa hak. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang diberikan,” tegas AKP Setio Budi Howo.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau bergagang cokelat lengkap dengan sarung berwarna hitam.

Polsek Natar mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum. Apabila menemukan potensi gangguan keamanan atau tindak pidana, masyarakat dapat segera melapor melalui layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *