Bawa Sabu 20 Gram Pemuda “E” Diduga Kuat Jaringan Pengedar Narkoba

Lubuk Linggau, etalaseinfo.co.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Dalam rangkaian Operasi Sikat Musi 2025, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap seorang pemuda berinisial E (23) yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 70 / X / 2025 / SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 31 Oktober 2025.

Penangkapan di Jalur Strategis Kota

Tersangka E, warga Desa Sungai Kijang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WIB. Ia diamankan saat berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, salah satu ruas jalan utama yang kerap dijadikan jalur strategis aktivitas masyarakat sekaligus rawan peredaran gelap narkotika.

Tim Satresnarkoba yang telah melakukan penyelidikan intens sebelumnya langsung bergerak cepat begitu mendapati gelagat mencurigakan dari tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di saku depan celana bagian kanan milik tersangka.

Dua Plastik Besar Sabu Dibungkus Lakban Hitam

Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah kotak kecil yang dililit dengan lakban hitam. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat dua plastik klip besar berisi narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto 20,39 gram.

Penemuan barang bukti dalam jumlah signifikan ini memperkuat dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pemakai, melainkan bagian dari jaringan pengedar yang cukup besar.

> “Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota Satresnarkoba di lapangan dalam rangka Operasi Sikat Musi 2025. Dari jumlah barang bukti yang disita, tersangka diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas wilayah,” ujar perwakilan Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

Usai penangkapan, tersangka dan barang bukti segera dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Petugas juga tengah menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, tersangka E kini dijerat dengan pasal berlapis berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

Pasal 114 ayat (2) tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I; dan

Pasal 112 ayat (2) tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.


Kedua pasal tersebut mengandung ancaman hukuman berat, dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup, bahkan dapat dikenai hukuman mati apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan besar.

Polres Lubuk Linggau menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

> “Kami tidak akan berhenti. Operasi Sikat Musi 2025 akan terus dilaksanakan secara intensif. Narkoba adalah musuh bersama, dan kami berkomitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruknya,” tegas perwira Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau.

Dengan hasil ini, Polres Lubuk Linggau berharap dukungan penuh masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari sinergi mewujudkan wilayah bebas dari narkoba.(TBNews)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *