Dua remaja yang berkelahi dengan membawa sajam, diamankan Polisi. Foto : Satreskrim
Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id — Berkelahi dengan membawa senjata tajam (Sajam), RG (17) dan KA (15) keduanya warga Tanjungkarang Barat, diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, Kamis (31/8/2023).
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti.
“Awal kejadian berkelahi, RG menuduh KA telah mencuri handphone pribadi miliknya,” kata Kasat, Sabtu (2/9/2023).
Karena KA tidak merasa telah melakukan pencurian dan keduanya janjian untuk bertemu di suatu tempat.
Setelah bertemu di depan rumah RG, keduanya langsung berkelahi dengan menggunakan tangan kosong. Melihat itu, warga langsung melerai dan kebetulan ada salah satu anggota Polda Lampung.
“Namun saat diperiksa, di pinggang RG ditemukan sajam berupa golok dan dari badan KA jatuh pisau sangkur,” imbuhnya.
Akibat dari kejadian tersebut, keduanya dibawa ke Polresta, karena tanpa hak menguasai, membawa, mengangkat, menyembunyikan, mempergunakan senjata tajam penikam atau senjata menusuk.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951,” pungkas Kompol Dennis Arya Putra.(RILISid)
