Bawahan Fredy Pratama Diringkus Polda Lampung dan Sita Satu Unit Rumah

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali berhasil menangkap satu orang suruhan Fredy Pratama yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadillah Astutik mengungkapkan, tersangka tersebut berinisial SR, warga Palembang, Sumatera Selatan.

Tersangka SR berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba di Jawa Barat setelah penyidik menelusuri kasus jaringan Fredy Pratama pada Rabu (8/11/2203).

“Tersangka merupakan salah satu jaringan FP (Fredy Pratama). Tersangka membawahi kurir sebanyak 12 orang,” kata Umi, Kamis (7/12/2023).

Tersangka SR dalam aksinya sudah meloloskan ratusan kilogram dengan 12 orang kurir tersebut dan mendapatkan uang upah sebesar Rp5 juta per kilogram yang berhasil diselundupkan. Penyidik masih terus mengembangkan keterangan tersebut lantaran tersangka masih banyak berbohong dalam memberikan keterangan.

“Penyelidikan masih terus berlanjut dikarenakan salah satu kurir ini ada jaringannya atas nama Abdul Rahman, warga Palembang yang ditangkap di Medan pada Desember 2020 lalu,” kata Umi.

Namun tersangka yang diringkus tersebut meninggal dunia lantaran anggota terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan karena mencoba melarikan diri.

“Tersangka tersebut meninggal dunia dan baru diketahui telah enam kali lolos sebelum ditangkap di Medan,” kata Umi.

Modus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu yakni barang kiriman dari Aceh, Medan, dan Pekanbaru transit terlebih dahulu di Palembang lalu menuju Lampung lalu menyeberang ke Jawa.

“Setelah transit, narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa melalui Lampung dengan tujuan Jakarta, Surabaya dan beberapa provinsi lainnya,” kata Umi.

Tersangka SR mendapatkan narkoba dari tersangka L, seorang narapidana di Lapas Banyuasin yang kemudian dipindahkan ke lapas di Nusakambangan bersama H dan K (suami selebgram APS).

“L, H dan K kini ditahan di Mapolda Lampung untuk penyidikan terhadap SR,” jelasnya.

Selain menangkap SR, kepolisian juga menyita barang bukti berupa ponsel, uang tunai sebesar Rp1,8 juta, kartu ATM, buku tabungan, paspor dan print out rekening.

“Hari ini kita juga lakukan penyitaan satu unit rumah di Palembang atas nama tersangka B, jaringan Fredy Pratama. Total tersangka dari jaringan Fredy Pratama sebanyak 28 orang yang sudah ditangkap,” ungkap Kabid Humas.

Selain itu, dari pengungkapan jaringan internasional ini, Polda Lampung juga telah menyita uang sebesar Rp34,4 miliar.

“Barang bukti berupa uang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” tutupnya.(Rilisid)

Bagikan