Beraksi di 10 TKP di Balam, Pelaku Curanmor Diberikan Tidakan Tegas Terukur Dikaki Kiri

Bandar Lampung – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung membekuk seorang pria berinisial MY alias Komeng (21), lantaran diduga terleibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Bandar Lampung,

MY ditangkap petugas, pada Sabtu (7/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat hendak diamankan, tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka pada bagian kaki kiri,” ujar Kompol Gigih, Sabtu (28/2/2026) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan salah satu anggota komplotan curanmor yang telah beraksi di lebih dari 10 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sukarame, Kedaton dan Rajabasa. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berperan sebagai eksekutor.

Salah satu peristiwa yang sempat menjadi perhatian publik terjadi pada 13 Juli 2025 di wilayah Tanjung Senang, saat korban seorang pedagang mengalami tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Dalam kejadian tersebut, tersangka beraksi bersama tiga rekannya.

Sebelumnya, petugas telah lebih dahulu mengamankan satu pelaku lain berinisial H alias Linggis pada Januari 2026. Sementara beberapa rekan tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.

Salah satu lokasi pencurian yang dilakukan oleh pelaku MY dan rekannya AB (DPO), yakni  pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 18.35 WIB di parkiran sebuah kantor hukum di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Gedong Meneng Baru, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Saat itu, kendaraan korban terparkir dalam kondisi terkunci stang.

“Pelaku diduga merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver hitam tahun 2023, satu lembar STNK dan satu buah kunci kendaraan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka kerap menyasar kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan. Apabila situasi dinilai aman, pelaku langsung merusak kunci kontak dan membawa kabur kendaraan tersebut. Motif pelaku diduga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *