Bersinergi Dengan KKP, Polri Serahkan Buaya Muara, Satwa Liar Dilindungi

Jakarta, etalaseinfo.co.id – Sebagai wujud perlindungan terhadap satwa liar dilingkungan perkotaan, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyerahan Buaya Muara yang merupakan satwa liar dilindungi pada Rabu, 29 April 2026.

Penyerahan melalui Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri serta Yayasan Pemerhati dan Pelindung Satwa (PPS) berdasarkan aturan terbaru peralihan wewenang dari Kementerian Kehutanan (Kemhut) kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 862 Tahun 2025), dimana fungsi KKP dalam penyerahan, pengelolaan, dan penanganan buaya muara (Crocodylus porosus) di habitat perairan (luar kawasan konservasi) menjadi lebih aktif dan komprehensif.

Langkah ini diambil sebagai upaya meningkatkan sadar hukum setelah Tim dari Yayasan Pemerhati dan Pelindung Satwa bersama dengan Ditpolsatwa berhasil mengevakuasi 2 (dua) buaya muara sepanjang 2,5 meter dari kawasan permukiman di Babelan, Kabupaten Bekasi pada Januari dan Februari 2026.

Buaya tersebut di Rescue dan ditempatkan di shelter serta dirawat tim medis dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri, Kelapa Dua Depok sebelum dilepas liarkan ke habitat aslinya sesua undang-undang yang berlaku.

Total ada 2 (dua) ekor buaya muara yang diserahkan kepada Dinas KKP di tempat Instalasi Badan Karantina Indonesia (BKI) di Limo Kota Depok dan diserahkan oleh perwakilan Yayasan Pemerhati dan Pelindung Satwa (PPS) yaitu Ray Chaerudin (Kabid Rescue dan Konservasi) dan Iswanto (Kabid Humas) kepada perwakilan KKP yaitu Bpk. Deden Solihin, S.Pi, M Si (Katimja Konservasi Species dan Genetik) dengan di saksikan oleh Brigjen. Pol. Tory Kristianto, S.I.K. (Direktur Polisi Satwa Korsabhara Baharkam Polri).

Humas PPS Sdr. Iswanto menyampaikan tujuan dari kegiatan ini selain menyelamatkan warga dari interaksi satwa liar, langkah ini bertujuan untuk melepaskan buaya muara kembali kepada habitatnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu menjaga ruang berbagi kehidupan kepada satwa liar dilingkungan perkotaan dengan mengurangi perburuan, serta menjaga kelestarian ekosistem. Salam Lestari. (TBN)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *