Natar, etalaseinfo.co.id – Perbuatan bejat dilakukan dua orang yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak kandung dan juga cucunya yang masih berusia 16 tahun.
Namun, keduanya justru tega merudapaksa hingga lebih dari satu tahun lamanya secara bergiliran. Tragisnya lagi, korban sampai tertular penyakit menular seks (Sifilis).
Kini Su (45) dan As (69) keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolsek Natar Kompol Hendra Saputra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka melakukan aksi bejatnya kurun waktu dari bulan Januari 2023 sampai Februari 2024 di rumahmya.
Caranya, kedua tersangka yang tinggal satu rumah dengan korban memaksa untuk berhubungan badan. Mereka berdua bahkan mengancam korban akan mengusir atau membunuh jika tidak menuruti keinginannya.
“Korban baru mengadukan kepada Kakaknya dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolsek, Sabtu (13/4/2024).
Berdasarkan dari laporan korban, kemudian Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya hari Jumat (12/4/2024) kemarin sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya.
Setelah dilaukan interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan rudapaksa terhadap anak cucunya dan langsung dibawa ke Polsek Natar berikut menyita sejumlah barang bukti.
“Para tersangka dijerat asal 81 ayat (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkas Kompol Hendra Saputra. (*)
