Bongkar Geng Curas Di Sukarami, Polda Sumsel Tangkap Enam Pelaku, Lainnya Masih Buron

Palembang, etalaseinfo.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kali ini, tim Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Sukarami, Palembang. Enam pelaku berhasil diamankan, sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata kesigapan dan respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan jalanan tetap menjadi perhatian utama kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di wilayah Sumsel,” tegas Kombes Nandang. Selasa 5 Agustus 2025.

Peristiwa curas tersebut terjadi pada Selasa malam, 10 Juni 2025 sekitar pukul 21.05 WIB di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Korban, seorang mahasiswa bernama Pani S., diserang oleh sekelompok pelaku yang diperkirakan berjumlah 10 orang saat sedang berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Para pelaku menghadang korban, lalu memukulinya dan merampas handphone miliknya. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala bagian kiri dan belakang,” jelas Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, S.I.K., M.Si.

Atas dasar laporan polisi LP/B/220/VI/2025/SPKT/Polsek Sukarami/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tim Jatanras segera melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi dan analisa tempat kejadian perkara (TKP), akhirnya enam orang pelaku berhasil diamankan, yakni:

1. IF (27 tahun)

2. D (26 tahun)

3. CPK (20 tahun)

4. AHS (20 tahun)

5. AKPU (19 tahun)

6. RAS (21 tahun)

Semua pelaku merupakan warga Palembang dan diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain:

1 unit handphone Xiaomi milik korban

1 unit sepeda motor Yamaha NMax milik pelaku

1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi

Kombes Johannes menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya dan menyita barang bukti tambahan yang mungkin masih disembunyikan.

“Kami sudah menetapkan RTL (Rencana Tindak Lanjut), termasuk pengejaran terhadap pelaku yang buron, penyitaan lanjutan, serta pelengkapan administrasi penyidikan yang dikoordinasikan dengan JPU,” ujarnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting demi menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sekitar.

“Kehadiran kami bukan hanya untuk menindak pelaku, tapi juga memberi rasa aman bagi warga,” tutup Kombes Nandang.(TBNews)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *