Dokumentasi Antara
Jakarta, etalaseinfo.co.id – Polisi menetapkan Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sebagai tersangka dalam insiden kebakaran di Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Penetapan dan penangkapan tersangka pun dilakukan Rabu 10/12/25 kemarin.
“Benar [sudah tersangka],” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/25).
Ia menambahkan, MW dijerat dengan pasal Pasal 187, 188, dan 359 KUHP. Pasal tersebut tentang tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran, ledakan, banjir, serta kelalaian yang menyebabkan kematian.
“[Dikenakan Pasal] 187,188, 359 KUHP,” jelasnya.
Untuk penahanan, ujarnya, akan dilakukan setelah pemeriksaan selesai. Penyidik memiliki waktu 1×24 jam. (TBNems)
