Bupati Lamtim Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Proyek Gerbang Rumah Dinas

Kejati Lampung saat menggeledah rumah Bupati Lampung Timur beberapa waktu lalu /Foto: Antara

Lampung Timur, etalaseinfo – Kejati Lampung menetapkan Bupati Lampung Timur Periode 2021-2025 M Dawam Rahardjo dan tiga lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun 2022, Kamis, 17 April 2025.

Berdasarkan keterangan Asisten Pidana Khusus, Kejati Lampung, Armen Wijaya, pagu anggaran proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan bupati tahun 2022 itu Rp.6,9 miliar lebih.

Dugaan sementara kerugian negara yang timbul dalam kegiatan itu mencapai Rp3,8 miliar. Artinya, lebih dari separuh pagu anggaran proyek tersebut diduga dikorupsi mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo cs.

”Kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut sekitar Rp3,8 miliar,” ujar Armen Wijaya.

Diketahui, eks Bupati Lampung Timur, Dawan Rahardjo bersama tiga lainnya ditetapkan Kejati Lampung sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek penataan kawasan gerbang rumah jabatan tahun 2022.

Mantan Bupati Lampung Timur Cs Jadi Tersangka Korupsi Lebih Separuh Anggaran Proyek Gerbang Rumah Dinas tahun 2022

Tiga lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MDW yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Lampung Timur. Kemudian seorang direktur perusahaan penyedia, AGD alias AC, dan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana, SPM alias SS. Mereka ditetapkan Kejati Lampung sebagai tersangka, Kamis, 17 April 2025 malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo ditetapkan tersangka setelah ia diperiksa dan alat bukti yang ditemukan penyidik. Dalam perkara ini penyidik Kejati Lampung telah memeriksa setidaknya 36 saksi.

Selain ditetapkan tersangka, mantan bupati Lampung Timur itu ditahan selama 20 hari ke depan si Rutan Way Hui.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Armen Wijaya.

Armen juga menerangkan alur perkara korupsi yang menjerat mantan bupati Lampung Timur itu. Hasil pemeriksaan, menunjukkan ada dugaan penggelembungan.

Dikatakan, pada awal 2021 Pemkab Lampung Timur berencana membangun ikon daerah lantaran terinspirasi patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung. Dawam Rahardjo kemudian memerintahkan salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), MDW melakukan perencanaan.

“Setelah perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.”

“Selanjutnya saudara SS mendapat pekerjaan jasa konsultan tersebut. Setelah pelaksanaan kegiatan jasa konsultasi perencanaan dilaksanakan selanjutnya MDW selaku PPK menyiapkan kerangka acuan kerja (KAK),” ujar dia. Seperti dilansir dari Harian waktu lampung online.

Dijelaskan, PPK tersebut menyiapkan kegiatan itu yang seolah-olah pekerjaan tersebut adalah konstruksi. Padahal kenyataannya pekerjaan tersebut merupakan hal yang memerlukan keahlian khusus.

“Selain itu MDW atas perintah MDR meminta untuk segera melakukan proses lelang atau tender terhadap pekerjaan tersebut dengan menitipkan perusahaan yang dimiliki oleh AC,” kata dia.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *