Buruh pengedar narkoba berikut barang bukti. Foto : Istimewa
Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung meringkus buruh yang sering mengedarkan sabu atas laporan dari masyarakat.
Pria yang diringkus tersebut adalah ZA (40) warga Gang Teluk Semangka, Jalan Soekarno Hatta ,Kelurahan Pidada, Panjang.
Kasat Reserse Narkoba Kompol Gigih Andri Putranto mengungkapkan dari tangan tersangka disita barang bukti berupa 7 (tujuh) paket sabu.
“Dari laporan masyarakat, polisi ringkus tersangka dengan barang bukti 7 paket sabu siap edar,” kata Gigih, Kamis (28/12/2023).
Sementara kronologi penangkapan tersangka, bermula saat ada laporan warga kepada polisi tentang aktivitas tersangka yang mengedarkan barang haram tersebut, Terang Kasat.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi warga itu, Kasat Narkoba menerjunkan anggotanya untuk menangkap tersangka. Lalu polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu di bawah kursi ruang tamu.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya sendiri dengan barang bukti 7 paket sabu pada Selasa (26/12/2023) malam,” kata Gigih.
Lebih lanjut Gigih menjelaskan, tersangka saat ini adalah murni pengedar dan berdasarkan penyelidikan barang tersebut didapat pelaku dari rekannya bernama JN, saat ini JN masih DPO.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka berkeliling dan memberitahu lokasi sesuai yang disetujui oleh pembeli. Kemudian, setelah melihat kondisi aman, ZA menaruh sabu tersebut ditempat yang ditandai.
“Tapi kalau sudah kenal dengan pembeli atau pelanggan, biasanya langsung transaksi biasa saja,” terang Kasat Narkoba, Kompol Gigih Andri Putranto.
Dari informasi yang digali dari tersangka, kata Kasat, ZA mengaku sudah empat bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik adalah 7 (tujuh) paket kecil sabu dengan total berat 3,59 gram, 13 plastik kecil klip putih dan 1 buah telepon genggam.
Akibat perbuatannya, kata Gigih, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maskimal 12 tahun. (*)
