Cabuli Anak Kandung Berusia 9 Tahun Bapak di Pesisir Barat Dibekuk Polisi

Pesisir Barat, etalaseinfo.co.id – Sat Reskrim Polres Pesisir Barat berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak kandung berusia 9 tahun di Pasar Mulya Timur 02 Kelurahan Pasar Krui, Pesisir Tengah, Selasa (21/11) malam.

Kasihumas Polres Pesisir Barat Ipda Kasiyono, menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak kandung yang berinisial AS usia 43 tahun Alamat Pasar Mulya Timur 02.

Ipda Kasiyono menjelaskan, peristiwa itu awalnya terjadi pada tahun 2022 saat korban inisial AW usia 9 tahun bermain dengan saudari kembarnya inisial AA usia 9 tahun di dalam kamar.

Kemudian, pelaku yang berstatus ayah kandung dari korban tersebut mengajak kedua anak kembarnya menonton video porno namun keduanya menolak. 

Selanjutnya, AA keluar kamar untuk tidur bersama kakaknya dan korban AW tidur bersama pelaku AS. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya. Pelaku kembali mengulangi aksinya tahun 2023 sebanyak dua kali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 82 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan di tambahkan sepertiga hukumannya.(Rmol)

Bagikan