Satreskrim Polres Tanggamus Limpahkan Tiga Tersangka Pencabulan dan Persetubuhan di Cukuh Balak ke Kejaksaan
Tanggamus, etalaseinfo.co.id – Tanggamus – Berkas perkara tiga tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu pekon di Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) telah dinyatakan lengkap atau P21. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan lengkapnya berkas ketiga tersangka, sesuai surat Kepala…
