Beralih ke KRIS Mulai Agustus 2026, Pemerintah Hapus Kelas 1-2-3 BPJS Kesehatan
Jakarta, etalaseinfo.co.id – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026, semua peserta akan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Meski sistem kelas dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai Perpres 63 Tahun 2022. Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk…
