Yespi cory Kadis DLH Lamsel Sebut IPAL SPPG di Lampung Tidak Ada Yang Standar BGN

Kalianda, talaseinfo.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan Yespi cory mengatakan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang ada di Provinsi Lampung tidak ada yang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) nya yang menerapkan standar dari Badan Gizi Nasional (BGN). Pernyataan itu disebutkan tatkala wartawan media ini Konfirmasi tentang hasil anakbuahnya yang turun ke lokasi SPPG Kedaton 1. Senin (24/08) mengecek limbahnya yang dikeluhkan warga sekitar.

Beliau menjelaskan, dari hasil temuan anakbuahnya di lokasi didapati limbah yang dikeluarkan dari pipa IPAL SPPG tersebut bersih dan tidak bau, bahkan mereka memeriksa dapur dalam keadaan bersih dan rapi.

“iya tadi kasubag saya turun ke lokasi SPPG kedaton 1 untuk mengecek limbah yang dikeluhkan warga sesuai ditempat foto yang ada di berita itu, dan hasilnya airnya tidak berbau dan bersih” terangnya.

Menurutnya SPPG Kedaton itu sudah memperbaiki IPAL nya karena dari surat peringatan pertama itu yang isinya dihimbau agar membuat IPAL yang lebih baik lagi.

“Bahkan kasubag saya tadi mengambil air dari pipa itu dan airnya bersih tapi untuk lebih meyakinkan saya sarankan agar air limbah itu diuji Laboratorium di provinsi, untuk hasilnya kita tunggu 14 hari kedepan” jelasnya

Namun ketika ditanya apakah IPAL di SPPG Kedaton 1 Kalianda itu sudah sesuai dengan Standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) Kadis yang baru beberapa bulan ini dilantik ini berpendapat bahwa semua SPPG di Lampung ini IPALnya tidak ada yang berstandar dari BGN

“Menurut saya jangankan di Lamsel di Lampung ini tidak ada, ” pungkasnya.

Sekedar diketahui Aturan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola limbah cair secara mandiri atau via pihak ketiga, menggunakan grease trap (penangkap lemak), dan melakukan uji kualitas air secara berkala setiap tiga bulan.

Kewajiban Pengelolaan IPAL Wajib memiliki unit IPAL dan grease trap agar sisa minyak, lemak, serta deterjen dapur tidak mencemari lingkungan. Pengelolaan dapat dilakukan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten.

Pemantauan kualitas air limbah wajib dilakukan minimal sekali setiap tiga bulan. Kelayakan IPAL menjadi syarat wajib dalam proses sertifikasi dan perolehan izin operasional SPPG. Standar Baku Mutu Air Limbah hasil olahan IPAL harus memenuhi parameter mutu lingkungan berikut: pH: 6–9BOD: Maksimal 30 mg/LCOD: Maksimal 100 mg/LTSS: Maksimal 30 mg/LMinyak & Lemak: Maksimal 10 mg/LSanksi Pelanggaran Operasional dapur SPPG akan dihentikan atau ditutup sementara jika tidak memiliki atau tidak merawat IPAL sesuai standar.(Da-j)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *