Lampung Sealatan, etalaseinfo.co.id Polres Lampung Selatan menangkap seorang pemuda berinisial MF (19) yang diduga terlibat dalam pencurian kabel power tembaga lampu penerangan jalan umum (PJU) dan Variable Message Sign (VMS) milik PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll.
Kabel sepanjang 369 meter itu dicuri di ruas Tol KM 26.800, kawasan Gerbang Tol (GT) Kalianda, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 129,15 juta.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
“tersangka diamankan di rumahnya MF, warga Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.” ujar Stefanus.
Tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara menggali tanah dan memotong kabel tembaga yang terpasang di lokasi. Aksi tersebut diketahui oleh petugas patroli jalan tol yang sedang bertugas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.
Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di area off ramp jalur A dan on ramp jalur B GT Kalianda. Saat itu, petugas patroli jalan tol, Rudiyanto dan Reza, sedang menjalankan tugas ketika mengetahui adanya pencurian kabel.
Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, di antaranya linggis, senter, dan sepasang sandal jepit berwarna hitam. Kabel yang menjadi sasaran pencurian merupakan instalasi tembaga untuk lampu PJU dan VMS di ruas jalan tol.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam yang disebut milik tersangka, satu buah linggis, satu unit alat pelacak (tracker), satu buah senter kepala berwarna hitam-oranye, satu buah tas ransel hitam, serta satu buah gunting besi berwarna kuning. Sementara itu, kerugian akibat pencurian kabel tersebut ditaksir mencapai Rp 129,15 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian dengan cara merusak atau memotong untuk mencapai barang yang diambil. Ancaman pidananya penjara paling lama tujuh tahun.(*)
