Diduga Jadi Bandar Narkoba, Pria Ini Jadi Tahanan Polres Metro

Tersangka bandar narkoba berikut barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro. Foto: Ist

Metro, etalaseinfo.co.id — Polisi mengamankan RRP (21) warga Kelurahan Metro, Metro Pusat, karena diduga menjadi bandar dan pengedar narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman mengatakan, tersangka memiliki 106 paket tembakau sinte siap edar. 

Tersangka merupakan staf di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) dan orang tuanya sebagai Kepala Sekolah di sekolah tersebut. 

Dalam melakukan aksinya, tersangka menjual barang terlarang setiap paketnya dengan harga Rp50 ribu melalui media sosial instagram Yamadipati@active.

“Tersangka kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan pada hari Rabu (3/7/2024) sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kasat, Senin (8/7/2024) 

Kepada polisi, tersangka mengakui jika sudah menjalankan aksinya selama empat bulan dengan keuntungan yang diraup sebanyak Rp20 juta.

Tembakau sinte tersebut didapat pealku dengan cara membeli melalui akun Instagram atas nama Iron seharga Rp4 juta per 50 gram.

Tersangka serta barang buktinya saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro.

“Tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Abdurahman, seperti dilansir dari Rilisid. (*) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *