Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB) semakin menarik. Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kediaman pribadi mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, pada Rabu 3 September 2025.
Dari hasil penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyita berbagai aset bernilai fantastis. Barang-barang yang diamankan meliputi tujuh unit mobil mewah dengan taksiran harga mencapai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai lebih dari Rp1,29 miliar, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar.
Tak hanya itu, tim penyidik juga menemukan deposito atas nama pihak terkait dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp28,04 miliar. Jika diakumulasikan, total nilai aset yang berhasil disita dari kediaman mantan Ketua DPD Partai Golkar Lampung itu menembus Rp38,5 miliar lebih.
“Sehingga total nilai aset yang disita mencapai Rp38.588.545.675,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat memberikan keterangan pers pada Kamis (4/9/2025) malam.
Armen menambahkan, proses hukum tidak berhenti pada penggeledahan saja. Sejak Kamis siang, penyidik juga telah memeriksa Arinal Djunaidi sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT LEB. Hingga konferensi pers digelar, pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Sai Bumi Ruwa Jurai itu masih terus berlangsung.
Menurut Armen, penggeledahan dan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang lebih luas dalam mengusut aliran dana dan akumulasi aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi di PT LEB. “Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini dengan transparan, sesuai dengan bukti dan fakta hukum yang ada,” tegasnya.
Pengungkapan aset dalam jumlah besar ini menjadi sorotan publik, mengingat posisi Arinal yang pernah menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019–2024 sekaligus Ketua DPD Golkar Lampung. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan menjadi salah satu perkara korupsi besar yang tengah ditangani Kejati Lampung pada tahun 2025.
Diketahui, Kejati Lampung melakukan ekspose Penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak usaha yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT. Lampung Jasa Utama (LJU), Kamis 31 Oktober 2025.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, dugaan korupsi itu terkait pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau Rp271,5 miliar
Jumlah tersebut diterima Provinsi Lampung dari Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB sebagai anak usaha PT LJU yang bergerak dibidang pengelolaan PI 10 persen di WK OSES sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
“Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Sejak Selasa (29/10/2024) sampai sekarang sudah melakukan penggeledahan di PT LEB dan 6 titik lokasi lainnya di Bandar lampung Lampung Timur,” ujar Armen.
Armen Lebih lanjut mengatakan bahwa Kejati Lampung telah memeriksa sedikitnya 9 orang saksi untuk mendalami keterkaitan mereka dalam penerimaan dana PI tersebut yakni Dirut BUMD LJU, ASI, Plt Dirut LJU TH kemudian Rnv selaku Kepala Biro Perekonomian dan Mrt selaku Dirut BUMD PDAM. Selanjutnya, RYN, A.B, CBS, AHC dan HE.
Arinal Djunaidi punya versi berbeda. Ia membantah adanya penggeledahan maupun penyitaan aset di rumahnya. “Tidak ada penggeledahan. Aset yang disita nggak ada,” tegas Arinal saat ditanya wartawan.
Meski begitu, ia mengakui dirinya diminta klarifikasi soal dana PI 10 persen oleh penyidik. “Jadi saya diperiksa malam ini untuk diminta memberikan penjelasan tentang PI 10 persen kepada Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujarnya. Arinal juga menambahkan bahwa dana PI 10 persen tersebut ditempatkan di Bank Lampung, bukan di rekening pribadinya. Seperrti dilansir dari Lampungexpos.com.
Kejati Lampung, Hingga kini belum mengumumkan status hukum Arinal Djunaidi. Fakta bahwa penyitaan versi Kejati terjadi, sementara bantahan datang dari pihak Arinal, membuat publik menanti kelanjutan kasus ini. Sejarah baru sudah tercatat, tapi apakah “pecah telor” ini akan berlanjut ke meja hijau atau berhenti di ruang penyidikan, waktu yang akan menjawab. (***)
