Dipukul Dengan Rotan Sampai Memar Dan Dirantai Di Leher, MS Dilaporkan ke Polisi

Tulang Bawang, etalaseinfo.co.id – Polres Tulang Bawang kembali menunjukkan keseriusannya dalam
menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak. Unit IV PPA (Perlindungan
Perempuan dan Anak) di bawah pimpinan Ipda Andi Arkan Bakti, S.Tr.K bekerja sama dengan Unit Reskrim
Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus yang sangat memilukan dan mengejutkan masyarakat.

Seorang pria berinisial MS, yang notabene adalah ayah angkat, tega melakukan kekerasan fisik luar biasa
terhadap anak asuhnya, Kahylatus Safa.

Aksi biadab ini terjadi pada Minggu malam, 29 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Gg. Al Iman, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban pulang bermain sekitar pukul 19.30 WIB tanpa izin.

Merasa kesal, pelaku tak hanya memarahi korban, tetapi juga bertindak sadis dengan memukul menggunakan rotan ke bagian tangan kiri, punggung atas, hingga kaki korban. Tak cukup sampai di situ,
pelaku bahkan memasang rantai besi dan menguncinya di leher anak malang tersebut sebelum mengurungnya di dalam kamar.

Akibat perbuatan orang tua angkatnya tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan
mengalami trauma mendalam. Kejadian mengerikan ini akhirnya terungkap setelah korban ditemukan oleh warga dan dilaporkan oleh petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang.

Merespons laporan LP/B/66/III/2026/SPKT, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang dan Polsek Banjar
Agung langsung bergerak cepat. Pada Senin, 30 Maret 2026, tim berhasil mengamankan pelaku di
kediamannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku dengan lemas mengakui semua perbuatannya. Atas tindakan kejamnya tersebut, MS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.

“Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua. Hukum di
Indonesia sangat tegas melindungi anak dan perempuan. Tidak ada alasan apapun untuk melakukan
kekerasan, apalagi sampai merantai dan memukul anak sendiri. Ini bukan didikan, ini adalah kejahatan!” tegas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M. melalui keterangannya, Rabu (01/04/2026) lalu.

“Kami pastikan pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum. Ia kini kami jerat melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang sangat berat,” tambahnya dengan tegas.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memaksimalkan kinerja Satreskrim dan Unit PPA untuk memutus mata rantai kekerasan di lingkungan rumah tangga demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi generasi muda. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *