Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Kasus penipuan berkedok mampu mengobati penyakit, dialami seorang pensiunan PNS berumur 61 tahun di Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Akibatnya, korban kehilangan uang, emas serta intan senilai Rp250 juta dan melaporkannya ke Polsek Kalianda guna proses hukum lebih lanjut.
Akhirnya, Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel di back up Resmob Polres Pati, meringkus tersangka Muhammad Alfin Firdaus (27) warga Dusun VIII RT/RW 038/008 Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan adanya penangkapan tersangka di daerah Pati Jawa Tengah, pada hari Selasa (17/6/2025) sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut Sulyadi, peristiwa tersebut berawal saat korban menghubungi tersangka via telepon untuk mengobati suaminya yang mengalami stroke di bulan November 2024.
Pada hari Selasa (3/12/2024) sekira pukul 22.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa minyak dan meminta uang sebesar Rp4,2 juta sebagai ganti sarana pengobatan.
Alasan penyakitnya berat, tersangka mengaku tidak cukup dengan minyak tetapi harus disertai dengan emas, sehingga korban menyerahkan emas 24 karat seberat 85 gram dan satu buah liontin bermata intan.
Selanjutnya emas berikut liontin dibawa pulang oleh tersangka dengan alasan mau dibersihkan dari pengaruh jahat oleh gurunya di Aceh.
“Korban merasa ditipu, karena barang miliknya tidak juga dikembalikan akhirnya lapor ke polisi,” kata Kapolsek, Kamis (19/6/2025).
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan pengobatan dengan media emas milik korban hanya alasan untuk menguasai dan akan digunakan untuk keperluan menikah.
Tersangka sempat mengeluarkan jarum warna keemasan tersebut dari dalam mulutnya memang yang sudah di persiapkan sebelumnya yakni jarum sebanyak kurang lebih 10 biji saat dikeluarkan mengeluarkan warna merah.
Menurut keterangan tersangka, warna merah yang menyerupai darah tersebut adalah sirup Marjan yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sehingga korban percaya suaminya memang terkena guna-guna atau terkena teluh.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya dan disangkakan melanggar pasal 378 KUHPidana,” pungkas Iptu Sulyadi. (*)
