Foto : Pandu
Bandar Lampung — Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 30 kg narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam pintu mobil saat melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, dalam ekspose di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Kedua tersangka tersebut adalah MN (23) warga Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jamboaye, Aceh dan MS (36) warga Langsa Barat, Aceh.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes. Erlin Tangjaya, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Agustus 2023 dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram narkotika dengan upah Rp 12 juta.
“Narkotika tersebut kita dapati dari dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Tangerang,” katanya.
Kombes Erlin mengatakan Tanggal 15 Agustus 2023 kemarin sekitar Pukul 10.00, pihaknya melihat kendaraan jenis Toyota Innova berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi BE 1798 NYZ.
“Dari gerakannya terlihat sangat mencurigakan. Sehi ngga mobil ini digeser ke tempat pemeriksaan yang ada di Pelabuhan Bakauheni oleh tim kami,” jelasnya.
Kemudian tim Resnarkoba melakukan pemeriksaan kepada dua orang yang berada dalam mobil tersebut, Pertama berinisial MN dan MS. Selanjutnya mobil yang ditumpangi itu juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan di beberapa bagian mobil itu disembunyikan sabu tersebut sebanyak 30 kg dalam kemasan masing-masing satu kilogram berbungkus teh cina berwarna kuning silver.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan, kedua tersangka itu kurir. Mereka mendapatkan titipan kendaraan dan barang haram ini dari Medan dekat pasar pajak ikan cemara Sumatera Utara, Modusnya, mereka diperintah dari orang tidak dikenal, jadi jaringan ini terputus karena kurir ini hanya menerima di pinggir jalan untuk di ditugaskan membawa mobil dan narkotika tersebut ke arah Jakarta di daerah Tangerang,” kata Erlin.
Kombes Erlin menambahkan ada ungkap kasus sebelumnya juga hampir sama modusnya. yakni rata-rata barang tersebut ketika lolos dari wilayah Lampung Bakauheni dikirim ke wilayah Tangerang. Sindikat yang mengirim dua orang kurir ini masih terus dilakukan pendalaman dan operator pergerakan narkoba itu kemungkinan masih dalam penjara.
“Apakah ada sindikat yang berada di wilayah Tangerang, tapi ini masih kita dalami kami masih mencurigai sepertinya yang memesan barang ini ya sepertinya masih di dalam penjara dan juga jaringan internasional,” ujarnya.
“Karena kedua tersangka juga ini tidak tau akan menemui siapa namun hanya diberikan Rp 5 juta lalu sisanya akan dilunaskan ketika sudah sampai titik lokasi,”katanya.
Atas aksi dua orang kurir itu polisi akan menjerat dengan pasal berlapis. “Tersangka kami jerat dengan pasal yang berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ini sudah pasti ancaman hukumannya pidana Mati,” tutup Erlin. (Rls.id)
