Dorong Restorative Justice, Bhabinkamtibmas Damaikan Perkara Pencurian di Sungkai Selatan Dengan Rembuk Pekon

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Upaya penyelesaian permasalahan melalui pendekatan restoratif dan musyawarah kembali dilakukan jajaran Polres Lampung Utara.

Melalui kegiatan Rembuk Pekon yang difasilitasi Bhabinkamtibmas Polsek Sungkai Selatan, kasus pencurian getah karet yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diselesaikan secara kekeluargaan.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Karang Rejo pada Jumat (19/6/2026) pukul 09.00 WIB hingga 11.30 WIB tersebut dihadiri Kepala Desa Karang Rejo Wiwik Isturina, Bhabinkamtibmas AIPDA Heri Mulyadi, S.E., Kadus 07 Ketapang Adi Suprapto, serta kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pencurian getah karet yang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, di Dusun IV Desa Karang Rejo.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang anak di bawah umur dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar 50 kilogram getah karet dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp800 ribu.

Dalam forum rembuk pekon yang berlangsung penuh kekeluargaan, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur musyawarah tanpa menempuh proses hukum. Korban juga menyatakan tidak menuntut ganti rugi dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengapresiasi keberhasilan penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme rembuk pekon yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal.

“Rembuk pekon merupakan salah satu upaya penyelesaian masalah yang mengedepankan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur, pendekatan yang mengutamakan pembinaan dan edukasi menjadi langkah penting agar anak tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” ujar IPTU Herawati.

Lebih lanjut, IPTU Herawati menegaskan bahwa Polri mendukung penyelesaian masalah secara kekeluargaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mendapatkan kesepakatan dari seluruh pihak yang terlibat.

“Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antarwarga tetap terjaga, situasi kamtibmas tetap kondusif, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing,” tambahnya.

Hasil rembuk pekon menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya kedua belah pihak saling memaafkan, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, dan apabila di kemudian hari melakukan perbuatan serupa maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Lampung Utara berharap penyelesaian masalah melalui musyawarah dapat terus menjadi sarana menjaga harmonisasi dan keamanan di tengah masyarakat.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *