Musi Rawas, etalaseinfo.co.id – Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang tersangka pencurian buah sawit yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka, di Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 22.00 WIB, Senin (3/11/2025).
Tersangka berinisial AT (23), warga Desa Suka Hati, Kecamatan Sumber Harta. Ia merupakan DPO dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) buah sawit milik PT. Evans Lestari Divisi IV Inti Blok B36 Tengkawang Estate, di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas, pada Senin (19/2/2024) lalu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, SIK, M.Si, didampingi Kanit Pidum Ipda Novra Robialda, SIP, MH, membenarkan penangkapan tersebut, Selasa (4/11/2025).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Musi Rawas Nomor: SPRIN/991/X/OPS.1.3./2025, tanggal 29 Oktober 2025, tentang pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025, serta Laporan Polisi Nomor LP/B-43/II/2024/SPKT/Sat Reskrim/Res Mura SUMSEL, tanggal 19 Februari 2024.
“Tersangka ini merupakan DPO perkara pencurian buah sawit milik perusahaan di Desa Paduraksa, Kecamatan STL Ulu Terawas,” jelas Kasat Reskrim.
Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi keberadaan tersangka di rumahnya. Tim “Landak” segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, AT mengakui perbuatannya dan kini masih dilakukan pendalaman perkara.
Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian bersama dua rekannya. Petugas keamanan perusahaan yang tengah berpatroli sempat memergoki tiga orang sedang memanen buah sawit menggunakan dodos dan angkong. Satu pelaku berinisial BS berhasil ditangkap di lokasi, sedangkan dua lainnya, termasuk AT, sempat melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.763.216. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu angkong, satu keranjang gandeng, dan 93 janjang buah sawit seberat kurang lebih 1.116 kg.
“Selain tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Saat ini tersangka masih kami periksa untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim. (*)
