DPRD Metro Panggil Sekda Hingga Camat Setelah TPID Jadi Sorotan Karena SE Tentang LKK

Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto, Selasa (30/5/2023).

Metro, etalaseinfo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkait Surat Edaran (SE) Walikota Metro Nomor :100/ 609 /SE/SETDA/01/2023 tentang kedudukan anggota Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam pemilu 2024. 

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (30/5/2023). 

Didik Mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah perangkat daerah dari sekda hingga camat se-Kota Metro. 

“Sesuai dengan bidang Komisi I mengenai bidang Hukum, Pemerintahan, Sumberdaya Manusia dan Administrasi maka dengan ini Komisi I akan menyelenggarakan rapat dengar pendapat pembahasan tentang tindak lanjut surat edaran Walikota Metro,” ujarnya. 

“Kita minta untuk hadir itu Sekda, Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bappeda, bagian hukum, bagian pemerintahan, dan bagian organisasi Setda Kota Metro sama seluruh Camat,” sambungnya. 

Dijelaskan Didik, panggilan tersebut dimaksud untuk meminta klarifikasi dari pemerintah daerah terkait SE tersebut dan penerapannya. 

“Ya kita minta klarifikasi lah terkait dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan itu, karena kita kan sudah punya Perda dan Perwali. Kalau mereka berasumsi bahwa Mendagri mengeluarkan surat edaran terkait ASN untuk tidak boleh berpolitik itu kan beda ranahnya. Artinya jangan samakan dong RT dan RW dengan ASN, kan gitu,” terangnya. 

Ia juga menyayangkan keterlibatan salah satu anggota dari pada Tim Percepatan dan Inovasi Daerah (TPID) yang berstatus pengurus partai politik (Parpol) dan bahkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang hingga kini belum memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri. 

“Akan kita mengkonfirmasi terkait hal ini juga, kalau mau kita tegas-tegasan, Pemkot jangan hanya tegas ke bawah tapi di dalam mereka sendiri tidak tegas,” tegasnya. 

‘Utamanya meminta konfirmasi dari OPD terkait surat edaran itu dan soal masalah tim ahli yang masih aktif di Parpol. Karena ini berkaitan dengan etika dan azas kepatutan instrumen pemerintahan,” tandasnya. (Rls.id)

Bagikan