Dua DPO Kasus Pengeroyokan di Perkebunan Sawit Mesuji Ditangkap di Kawasan Hutan OKU Selatan

Mesuji, etalaseinfo.co.id – Setelah buron selama enam bulan, dua pelaku pengeroyokan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Mesuji akhirnya berhasil dibekuk. Keduanya ditangkap Tim Unit Resum dan Tekab 308 Satreskrim Polres Mesuji di kawasan hutan wilayah Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, pada Sabtu (8/11/2025) dini hari.

Kedua pelaku masing-masing berinisial BG (50), warga Desa Talang Batu, dan BF (19), warga Desa Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, kedua pelaku terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap sejumlah petugas keamanan di area perkebunan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Desa Talang Batu, Mesuji Timur pada Mei 2025 lalu.

“Benar, dua pelaku yang masuk DPO dalam kasus pengeroyokan berhasil diamankan tim gabungan Polres Mesuji. Keduanya ditangkap di kawasan hutan setelah dilakukan penyelidikan intensif,” ujarnya, Sabtu (8/11/2025).

Yuni mengungkapkan, kasus pengeroyokan bermula di area perkebunan sawit Blok P19 PT SIP, Desa Talang Batu, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, sejumlah petugas keamanan perusahaan tengah melakukan patroli untuk mengamankan hasil sawit curian yang ditemukan di lokasi.

Namun, tiba-tiba sekitar 25 orang tak dikenal datang menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam dan langsung menyerang para petugas.

“Beberapa korban mengalami luka akibat pukulan benda tumpul dan hantaman kayu. Para pelaku juga merusak kendaraan milik korban sebelum melarikan diri,” terang Yuni.

Akibat kejadian tersebut, empat orang petugas keamanan menjadi korban di antaranya WD, DS, MEL, dan HW. Para korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, serta wajah akibat dipukul menggunakan kayu dan bagian belakang parang.

Atas kejadian tersebut, kasus ini dilaporkan ke Polres Mesuji, pihak karyawan berada di lokasi saat kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan panjang, petugas mendapatkan informasi bahwa dua DPO atas nama BG dan BF bersembunyi di kawasan hutan perbatasan Lampung–Sumsel.

Dalam upaya penangkapan terduga, petugas kepolisian mengamankan barang bukti meliputi dua ban mobil merk Komodo MT yang robek, satu jok motor rusak, dan kaca mobil Triton pecah akibat peristiwa pengeroyokan tersebut.

Kemudian Tim Tekab 308 Polres Mesuji langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan sekitar pukul 01.00 WIB. “Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan di perkebunan PT SIP,” tegas Yuni.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *