Tulang Bawang Barat, etalaseinfo.co.id – Aksi kejahatan jalanan (Curas) yang menimpa seorang remaja (14) di Jalan Poros Kibang Budi Jaya berhasil diungkap!
Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat meringkus kedua pelaku berinisial HP (39) dan ES (38).
Kronologi Kejadian: Korban sedang memfoto motornya di pinggir jalan, tiba-tiba didatangi dua pelaku. Salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis badik dan memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motor Honda Supra X miliknya. Karena takut, korban lari menyelamatkan diri.

Penangkapan: Tak butuh waktu lama, Minggu (14/12/25), tim gabungan berhasil membekuk kedua pelaku di lokasi berbeda beserta barang bukti motor korban, motor pelaku, dan dua bilah badik.
Kapolres Tubaba melalui Kapolsek Lambu Kibang, Iptu Kasiyono, S.E., M.H., menegaskan kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara.(*)
