Dua Pria Asal Negeri Katon Peras Warga Trisno Maju, Mengaku Anggota BIN Polri

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Dua pria asal Roworejo, Negeri Katon, Pesawaran inisial BI (46) dan MH (46), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pesawaran pada Senin (4/12/2023).

Kepala Satuan Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, keduanya ditangkap karena telah memeras dan mengancam warga Desa Trisno Maju, Negeri Katon, Pesawaran bernama Ahmad Sujarwadi (30) pada 24 November 2023.

“Keduanya memeras korban di Jalan Desa Ponco Kresno, Negeri katon, Pesawaran. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota BIN Mabes Polri,” kata AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, dilansir dari Lampungpro, Selasa (5/12/2023).

Saat itu, kedua pelaku menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban dengan dalih korban ini mempunyai kesalahan yaitu telah melakukan pungutan liar (Pungli) karena sebagai agen BRILink yang memungut uang jasa.

“Korban yang merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp25 juta. Maka pelaku dapat menangkap korban,” ujar Supriyanto Husin.

Korban akhirnya menyanggupi permintaan pelaku, namun hanya Rp5 juta yang diserahkan kepada pelaku di luar rumah tidak jauh dari rumah korban.

Beberapa hari kemudian, korban ditelepon melalui WhatsApp oleh pelaku agar kembali menyerahkan uang atas permintaan pelaku.

Akan tetapi, korban tidak menyanggupi dan meminta waktu 10 hari ke depan. Pelaku mengirim pesan melalui chat WhatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan, korban menyerahkan uang senilai Rp2,5 juta ke pelaku.

Ketika pelaku pergi meninggalkan korban pada jarak kurang lebih 50 meter, pelaku berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran, yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui telepon karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN.

Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp7,5 juta dan pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi pelaku mengakui mereka berdualah yang melakukan pemerasan kepada korban.

Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit Ponsel, dua bungkus obat, sebungkus rokok, kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia), satu nota pembelian Ponsel, dua struk bank Bri, amplop, motor, lencana PINRI, dan uang tunai Rp3.550.000. (***)

Bagikan