Dua Pria di Bandar Lampung Dibekuk Polisi Karena Simpan Sabu

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Polsek Teluk Betung Selatan berhasil menangkap AN (28) dan MY (30), lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Keduanya ditangkap petugas, pada Senin (10/6/2024) siang, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bumi Raya, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, mengatakan bahwa kedua pelaku terjaring dalam patroli hunting yang dilakukan oleh jajarannya.

“Berawal dari pelanggaran kasat mata, kita hentikan dan kita lakukan pemeriksaan baik orang dan barang” kata Kapolsek Teluk Betung Selatan Kompol Enrico Donald Sidauruk, Rabu (12/6/2024).

Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam tas pinggang yang dibawa oleh AN (28).

“Mereka beli barang haram ini seharga 2 ratus ribu, uangnya patungan” jelas Enrico.

“Seminggu sekali mereka rutin membeli barang haram ini” ungkap Kompol Enrico.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 paket kecil sabu seberat 0,21 gram.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *