Dua Pria Terduga Pengedar Sabu Diamankan Gabungan Polsek Jabung dan Satresnarkoba Polres

Jabung, etalaseinfo – Gabungan Anggota Polsek Jabung dan Satresnarkoba Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 2 (dua) orang berinisial RD (27) dan MN (45), yang merupakan warga Kecamatan Jabung, diduga 
Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu di Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Kedua Pelaku terduga pengedar sabu yang berhasil ditangkap oleh Anggota Gabungan Polsek Jabung dan Satresnarkoba Polres Lampung Timur, berinisial RD (27) dan MN (45), yang merupakan warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Barang Bukti yang berhasil di amankan, 2 (dua) Buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras Narkotika golongan I jenis sabu. Bruto 2.83 Gram, Uang sebesar Rp 3.000.000,- (Tiga Juga rupiah).

Kapolsek Jabung Iptu Rudi S. S.H.,M.H, mengatakan, pelaku terduga pengedar sabu tersebut diamankan atas laporan masyarakat kecamatan Jabung.

“Pada Hari Kamis tanggal  09 Maret 2023 sekitar jam 05.00 wib, bertempat di Desa Tebing Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur. Gabungan anggota Sat Res Narkoba dan Anggota Polsek Jabung Res Lampung Timur,  telah melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 2 (dua) diduga pelaku pengedar Narkoba” Kata Iptu Rudi S, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP. K. Rizal Mochtar. 

Kapolsek juga menambahkan, “Kedua terduga Pelaku yaitu RD (27) dan MN (45), kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu, Setelah dilakukan intrograsi diakui barang bukti tersebut milik kedua Tersangka” Tambah Kapolsek Jabung Iptu Rudi S, Jumat (10/03/23).

Masih kata Iptu Rudi S, “Saat ini Satresnarkoba Polres Lampung Timir, Polda Lampung masih melakukan pemeriksaaan terhadap terduga pelaku untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang itu, dan Atas perbuatan kedua pelaku, akan dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 132 dan / atau Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”pungkasnya.(Hms)

Bagikan