Dua warga Lamtim diringkus Polsek Jati Agung karena mencuri di rumah pemilik rental PS. Foto : Humas Polsek
Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Setelah hampir lima bulan menjadi buronan Polsek Jati Agung, dua pencuri sepeda motor dan dompet di rumah pemilik rental play station (PS), akhirnya berhasil diringkus, Jumat (17/5/2024).
Kedua tersangka yakni Angga alias Cunong (22) dan Angga Saputra alias Lion (19) merupakan warga Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan keduanya dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Kusuma Jaya Sembiring.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga tersangka, anggota langsung mencari dan meringkus dikediamannya masing-masing,” kata Kapolsek, Minggu (19/5/2024).
Dari hasil interogasi, sepeda motor milik korban telah dijual oleh tersangka di daerah Tulang Bawang Barat melalui kakaknya Ir (DPO). Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor, telah habis dipergunakan oleh para tersangka.
Guna proses lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK Honda Scoopy warna merah Nopol BE 6384 OP, serta satu potong kaos warna cream lengan pendek.
Menurut Iptu Olivia perbuatan pencurian tersebut dilakukan tersangka, pada sabtu (25/12/2023) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Margomulyo di rumah korban Rudianto (19).
Tersangka mengambil sepeda motor yang berada didapur melalui pintu belakang saat itu korban sedang menjaga usaha rental PS di bagian depan rumahnya.
Setelah anak- anak pemain PS bubar, Korban akan masuk kamar, dan melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
Korban kemudian memeriksa barang yang lain, ternyata kunci kontak sepeda motor yang berada di atas kulkas sudah tidak ada, termasuk dompet berisikan surat-surat penting.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, melapor ke Polsek untuk di tindak lanjuti,” imbuh Iptu Olivia.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP).
Atas perbuatannya, keduanya ditahan dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (Rlsd)
