Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika sepanjang Oktober 2026. Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita 40,26 kilogram sabu, 15,1 kilogram ganja, serta 1.058 cartridge etomidate dengan nilai ekonomis mencapai Rp43,48 miliar.
Dalam konferensi pers oleh Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama Oktober 2026 yang dilakukan Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan. Rabu (4/11/2026).
Secara keseluruhan, tercatat lima perkara dengan 10 tersangka, dengan barang bukti berupa 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, 2.143 butir Happy Five, serta 1.058 cartridge etomidate. Total nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai Rp125.123.200.000.
Sementara itu, dari empat laporan polisi yang ditangani Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, pengungkapan pertama pada 6 Oktober 2026. Petugas mengamankan 1.058 cartridge etomidate yang diangkut menggunakan bus ALS bernomor polisi BK 7741 LD yang ditemukan dalam sebuah kardus berlapis plastik hitam saat pemeriksaan kendaraan di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Pengungkapan kedua pada 9 Oktober 2026. Petugas menemukan 3,1 kilogram ganja dalam pemeriksaan mobil Toyota Hiace bernomor polisi D 7361 AP. Barang tersebut disimpan dalam dua kardus yang berisi tiga paket ganja dengan berat bruto masing-masing 2,1 kilogram dan 1 kilogram.
Selanjutnya, pengungkapan ketiga pada 26 Oktober 2026. Polisi menggagalkan pengiriman 40,26 kilogram sabu yang dibawa menggunakan mobil Honda Accord hitam mutiara bernomor polisi B 1532 SAL di area pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni.
Sabu sebanyak 38 bungkus tersebut ditemukan tersembunyi di bagian bodi belakang kendaraan yang telah dimodifikasi. Dari pemeriksaan, petugas mengetahui adanya kendaraan Toyota Rush hitam metalik bernomor polisi BD 1317 AO yang berada di depan mobil pembawa sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku R disekitar kawasan Pelabuhan Bakauheni yang berperan sebagai swiper atau pengawal.
Adapun pengungkapan keempat pada 28 Oktober 2026. Petugas mengamankan 12 kilogram ganja dari pemeriksaan bus ALS bernomor polisi BK 7284 LD. Sebanyak 12 paket besar ganja ditemukan di dalam koper berwarna ungu pada bagasi sebelah kiri bus. Barang tersebut diketahui memiliki tujuan pengiriman ke Kota Bandung.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjaslan dari empat laporan polisi tersebut, Polres Lampung Selatan mencatat lima orang laki-laki sebagai tersangka dalam rekapitulasi pengungkapan perkara.
“total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp43.480.300.000. diperkirakan dapat menyelamatkan 177.202 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika” lanjutnya
Dalam penanganan perkara, penyidik menerapkan pasal berbeda sesuai jenis narkotika dan perbuatan yang disangkakan, di antaranya Pasal 119 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam masing-masing laporan polisi.(*)
