Gelapkan 613 Galon Kosong Perusahaan, Karyawan Swasta di Bandar Lampung Ditangkap


Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Seorang karyawan swasta berinisial SA ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan 613 galon kosong milik perusahaan tempatnya bekerja. Untuk menutupi aksinya, SA diduga membuat nota fiktif dengan mencatut nama toko yang tidak pernah membeli galon tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, aksi dugaan penggelapan itu terjadi pada Juli hingga Agustus 2026.

Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 18,39 juta.

“Pelaku diduga menjual galon kosong milik perusahaan kepada pihak lain secara tunai.

Uang hasil penjualan itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Regan, Senin (12/10/2026).

Menurut Regan, tersangka diduga membuat nota transaksi fiktif dengan mencantumkan nama toko yang sebenarnya tidak melakukan pembelian. Transaksi itu kemudian dicatat seolah-olah dilakukan secara kredit untuk mengelabui perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melapor ke polisi pada 7 September 2026.

Setelah menerima tersangka dari pihak perusahaan, penyidik memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. SA kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut menyita tujuh lembar nota yang diduga fiktif, berita acara audit perusahaan, surat pernyataan tersangka, surat pengangkatan kerja, serta slip gaji sebagai barang bukti.

Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan terkait dugaan penggelapan tersebut.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *