Gerak Cepat Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO 24 Orang Warga NTB

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Gerak cepat Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 24 orang warga Nusa Tenggara Barat (NTB) patut diapresiasi.

Tim penyidik langsung menetapkan tersangka TPPO puluhan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI).

Dalam konferensi pers di gedung GSG Presisi Mapolda Lampung, Rabu 7 Juni 2023, lima tersangka dihadirkan bersama para korban. Terdiri dua pria dan tiga orang perempuan. Mereka memiliki peran berbeda beda.

DW (28) warga Bengkulu, dia memiliki peran sebagai penyandang dana pembuatan paspor, transportasi, akomodasi dan tiket pesawat.

Kemudian AR (50) warga Jakarta Timur, I (25) dan AL 31 Depok. Para tersangka terlibat aktif dalam pekara TPPO tersebut.

“Perbuatan para tersangka merekrut 24 korban calon PMI, merupakan kegiatan perseorangan nonprosedural tidak memiliki perusahaan resmi, maupun penempatan pekerja migran resmi,” ujar Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam konpersyang dihadiri awak media.

Empat tersangka perdagangan orang, sewa rumah perwira polisi di Rajabasa, Bandar Lampung, untuk menampung 24 korban wanita pekerja migran ilegal ke Timur Tengah asal Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika membenarkan, informasi rumah tersebut milik anggota Polri. Namun hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam, atas keterlibatannya.

“Memang benar, hasil penindakan dan penyelamatan terhadap 24 korban kami mendapat informasi rumah itu milik anggota Polri,” kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (7/6/2023).

Selanjutnya, Polda Lampung bakal mendalami bagaimana caranya para tersangka bisa tinggal di rumah di Kelurahan Rajabasa Jaya, apakah sewa, kontrak, pinjam, dan lainnya.

“Hal itu juga harus didalami, kami juga berkoordinasi dengan Propam Polda Lampung dan Mabes Polri, untuk bisa ikut mendalaminya,” ujar Helmy Santika.

Koordinasi tersebut, untuk melihat secara internal, pada intinya masih dalam proses penyelidikan. Sementara para tersangka bisa dikategorikan masuk jaringan bisa tidak, tapi ini semua tergantung alat bukti yang ada nanti.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung, menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, atas kasus perdagangan orang terhadap 24 pekerja wanita imigran ilegal asal NTB di Rajabasa, Bandar Lampung.

Ada pun empat tersangka tersebut yakni DW (28) dari Bekasi, IT (26) asal Depok, AR (50) asal Jakarta Timur, dan AL (31) asal Bandung. (LP-Rdr)

Bagikan