Gerak Cepat Reskrim Polsek Katibung Bekuk Oknum Mahasiswa Terlibat Curas di Lamsel

Sepeda motor korban yang dirampas oknum mahasiswa di Lampung Selatan. Foto : Humas Polsek

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Kerja cepat dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Katibung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). 

Kedua tersangkanya Apriyanto (30) seorang mahasiswa warga Desa Karang Pucung dan Faisal Suprianto (25) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan. 

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka diringkus pada hari Rabu (3/4/2024) sekira pukul 06.00 WIB di rumahnya masing-masing. 

Kedua tersangka melakukan aksinya pada hari Senin (1/4/2024) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan fly over tol JTTS KM 54 Desa Sumber Agung. 

Pada saat itu, korban NH (16) bersama teman-temannya, Fadil (18) dan Az (15) sedang bermain handphone di pinggir jalan fly over. 

Tiba-tiba ada dua orang tidak dikenal berhenti di depan korban dan turun dari sepeda motornya, Kemudian langsung menodongkan senjata api (Senpi) ke arah korban dan meminta teman-temannya untuk berkumpul dan jangan sampai ada yang teriak jika ingin selamat. 

Tersangka meminta kunci sepeda motor milik korban, namun tidak diberi dan setelah dicari menemukannya di dashboard. Tidak hanya itu, para tersangka juga meminta handphone milik Fadil merek Vivo Y02 warna cosmic grey dan handphone milik Az merek Xiomi warna hitam. 

“Tersangka menyuruh korban dan teman-temannya untuk meletakkan handphone di bawah dengan tetap menodongkan senpi,” kata Kapolsek. 

Karena BBM sepeda motor yang digunakan tersangka tinggal sedikit, salah satu tersangka disuruh membeli BBM dengan dibungkus plastik. 

Setelah mengisi BBM, tersangka kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dan disusul rekannya yang membawa sepeda motor merek Honda Beat warna merah putih milik korban.

“Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditafsir senilai Rp13 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Katibung guna sidik dan lidik lebih lanjut,” Lanjut Kapolsek AKP Aos.

Berdasarkan laporan dari korban, Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka Apriyanto dan Faisal berada dirumahnya. 

Keduanya langsung ditangkap berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan hasil curiannya serta dibawa ke Polsek Katibung. 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kita tahan dan dijerat pasal 365 KUHPidana,” pungkas Kapolsek Katibung. (*) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *