Way Kanan, etalaseinfo.co.id – Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Seorang pria berinisial RI (37), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, diamankan polisi beserta barang bukti.Selasa (18/8/2026)
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, membenarkan penangkapan tersebut. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban, Aldi Ardiansyah (24), seorang petani warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (14/8/2026) pagi sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu korban pergi ke kebun di RK 002 Kampung Banjar Baru Kecamatan
Baradatu, untuk memantau tanaman yang ditanam untuk tapal batas. Karena akses jalan tidak memadai, sepeda motor Honda Supra dengan No.Pol BE 6336 W milik korban diparkir di pinggir jalan dan korban masuk berjalan kaki kedalam kebun yang berjarak sekitar 100 meter,” ujar AKP Sunaryo.
Namun, saat korban hendak pulang sekitar pukul 08.55 WIB, sepeda motor bernomor polisi BE 6336 W tersebut sudah raib dari lokasi. Berdasarkan kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4.650.000 dan langsung melapor ke Polsek Baradatu.
Menerima laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Polsek Baradatu langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mendapat informasi dari warga dan berhasil meringkus diduga tersangka RI di areal perkebunan warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.
“Diduga Tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dan dokumen BPKB atas nama Syahroni berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” lanjut Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan kurungan maksimal lima tahun penjara. Diduga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Baradatu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
