Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Jajaran Polsek Tegineneng bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali membuktikan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap barang haram di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran.
Seorang pria berinisial OR (30) berhasil diamankan petugas di kawasan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (26/09) malam.
Penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan warga lokal Desa Rejo Agung tersebut dilakukan sekira pukul 21.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kesiapsiagaan anggota Polsek Tegineneng dalam merespons cepat informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemukiman setempat.
Dari hasil penggeledahan cermat yang dilakukan oleh petugas di lokasi kejadian, disita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,42 gram.
Barang haram tersebut ditemukan tersimpan bersama barang bukti pendukung lainnya.
Selain narkotika jenis sabu, petugas di lapangan turut mengamankan satu buah dompet warna hitam serta satu unit telepon genggam merk Realme C1 warna hitam yang diduga kuat digunakan oleh terduga pelaku sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa sinergitas jajaran Polsek dan Satresnarkoba akan terus ditingkatkan untuk menutup rapat setiap ruang gerak peredaran narkoba di seluruh wilayah Pesawaran.
“Penindakan tegas yang dilaksanakan oleh personel Polsek Tegineneng ini merupakan bukti nyata sinergitas dan kesiapsiagaan jajaran Polres Pesawaran dalam merespons laporan masyarakat. Kami menegaskan tidak ada tempat aman bagi para pelaku kejahatan narkotika di bumi Pesawaran. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S.
Saat ini terduga pelaku OR beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diserahkan ke Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Rangkaian kegiatan penangkapan dan pengamanan barang bukti di lapangan berlangsung secara lancar, aman, dan tertib, sementara situasi kamtibmas di kawasan Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng tetap berada dalam keadaan yang kondusif.(*)
