Guru SD di Sukadamai Diamankan Polisi Karena Cabuli Dua Anak Laki-laki

Natar, etalaseinfo.co.id – MIRIS! Seorang guru sekolah dasar Sucipto (36), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap dua anak laki-laki. Pelaku ditangkap pada Kamis, 27 November 2025 sekitar pukul tiga dini hari setelah penyidik menemukan cukup bukti awal.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, membenarkan penahanan tersebut. “Ya, sudah kita tahan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (4/10/2025).

Peristiwa terjadi saat korban menginap di rumah pelaku

AKP Indik menambahkan, dugaan pencabulan terjadi pada dua waktu berbeda. Korban pertama inisial B (16) mengalami kejadian pada Mei 2025 saat menginap di rumah pelaku. Korban terbangun sekitar pukul satu dini hari dan mendapati pelaku melakukan tindakan tidak pantas terhadap dirinya. Setelah pelaku berhenti, korban kembali tidur.

Korban kedua, R (16), mengalami hal serupa pada Oktober 2025 ketika menginap di rumah pelaku bersama temannya. Korban terbangun sekitar pukul sebelas siang dan mendapati pelaku sudah melakukan tindakan yang sama seperti pada korban pertama. Setelah itu, korban kembali tidur.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76E, yang mengatur larangan pencabulan terhadap anak. Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, disertai pidana denda.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *